Fariz RM Terjerat Narkoba
Soal Kasus Narkoba Fariz RM, Mantan Kepala BNN: Wajib Direhabilitasi
Mantan Kepala BNN, Anang Iskandar sebut musisi Fariz RM wajib direhabilitasi terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Penulis:
Ifan RiskyAnugera
Editor:
Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Musisi Fariz RM tengah terjerat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2025) kemarin, Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Anang Iskandar dihadirkan sebagai saksi ahli.
Saat ditemui usai sidang, Anang Iskandar menyebut posisi Fariz RM dalam kasus ini yakni sebagai pecandu.
Sebab Fariz RM hanya membeli narkoba untuk dikonsumsi sendiri.
"Fariz ini, dia membeli narkotika untuk dikonsumsi, artinya yang bersangkutan penyalahgunaan bagi diri sendiri," kata Anang Iskandar, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (11/7/2025).
"Penyalahguna narkotika kalau diasesmen namanya pecandu," sambung Anang.
Jika seseorang tersebut dinyatakan sebagai pecandu, wajib direhabilitasi.
Begitu juga dengan kasus yang menjerat Fariz saat ini.
Anang tegas mengatakan bahwa Fariz wajib direhabilitasi, bukan penjara.
"Pecandu ini wajib dihukum rehabilitasi."
"Kalau Fariz nanti terbukti salah melakukan tindak pidana narkotika, Fariz diputus menjalani rehabilitasi," jelasnya.
Baca juga: Fariz RM Disebut Tak Pernah Konsumsi Narkoba saat Bermusik
Anang lantas menyoroti soal proses hukum terhadap orang melakukan penyalahgunaan narkoba.
"Kalau menggunakan paragidma hukum pidana, maka kalau terbukti salah ya penjara. Itu masalahanya."
"Dan kalau tidak terbukti salah, dibebaskan, itu hukum pidana," tutur Anang.
Di sisi lain, kuasa hukum Fariz, Deolipa Yumara mengungkapkan harapannya agar kliennya mendapatkan putusan rehabilitasi dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang sedang dihadapinya.
Upaya rehabilitasi saat ini menurut Deolipa masih dilakukan tim Pengacaranya untuk Fariz RM.
"Tentunya ini yang kita harapkan dalam persidangan ini, dalam putusan nanti di-rehab, karena kan dia pengguna. Kalau pengguna seharusnya direhab, tidak disidangkan dalam konteks hukuman penjara," kata Deolipa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Deolipa menyayangkan proses hukum yang tetap berjalan terhadap Fariz, meskipun ia mengklaim statusnya adalah pengguna narkotika bukan pengedar.
"Keadaan ini aja yang membuat seorang pengguna diproses hukum, padahal setelahnya tidak perlu, harusnya sudah langsung direhab baik di BNN maupun di kepolisian," ujarnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Fariz RM Siap Ajukan Permohonan Rehabilitasi, Sebut Persidangan Hanya Buang Waktu
Deolipa juga menyebut bahwa Fariz sudah beberapa kali terlibat kasus serupa.
Sehingga ia memastikan kliennya tersebut memiliki rasa kecanduan.
"Namanya kita menggunakan pasti beberapa kali, pengguna itu kecanduan. Kalau orang kecanduan itu cukup sulit, sama kayak orang yang merokok, berhenti merokok susahnya minta ampun," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Ifan/Fauzi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.