Minggu, 7 September 2025

Kabar Artis

Ahli Hukum Nilai Laporan Ahmad Dhani ke Lita Gading Sia-sia, Sebut Tak Penuhi Unsur Pasal 27A UU ITE

Praktisi hukum menilai laporan Ahmad Dhani terhadap psikolog Lita Gading tak penuhi unsur hukum Pasal 27A UU ITE.

Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana
DHANI VS LITA - Ahmad Dhani menyambangi kantor KPAI di kawasan Menteng Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025).Komentar ahli hukum soal perseteruan Ahmad Dhani dan Lita Gading. 

Toni menilai bahwa berdasarkan pengamatannya, tidak terdapat tuduhan yang ditujukan Lita kepada SA, melainkan hanya sebatas pendapat.

Ia pun menegaskan bahwa pendapat seperti itu tidak dapat dijerat menggunakan Pasal 27A Undang-Undang ITE.

Baca juga: Ini Unggahan Lita Gading yang Membuat Ahmad Dhani Kesal hingga Melaporkan sang Psikolog ke Polisi

“Kalau saya amati, tuduhan terhadap SA itu tidak ada. Itu hanya pendapat. Nah, pendapat tidak bisa dijerat dengan pasal 27A Undang-Undang ITE,” tutup Toni.

Dengan demikian, Toni menilai laporan hukum yang diajukan Ahmad Dhani dinilai tak kuat secara legal, dan cenderung akan berakhir tanpa hasil.

(Tribunnews.com, Rinanda) 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan