Kabar Artis
Ahli Hukum Nilai Laporan Ahmad Dhani ke Lita Gading Sia-sia, Sebut Tak Penuhi Unsur Pasal 27A UU ITE
Praktisi hukum menilai laporan Ahmad Dhani terhadap psikolog Lita Gading tak penuhi unsur hukum Pasal 27A UU ITE.
Penulis:
Rinanda DwiYuliawati
Editor:
Yurika NendriNovianingsih
Toni menilai bahwa berdasarkan pengamatannya, tidak terdapat tuduhan yang ditujukan Lita kepada SA, melainkan hanya sebatas pendapat.
Ia pun menegaskan bahwa pendapat seperti itu tidak dapat dijerat menggunakan Pasal 27A Undang-Undang ITE.
Baca juga: Ini Unggahan Lita Gading yang Membuat Ahmad Dhani Kesal hingga Melaporkan sang Psikolog ke Polisi
“Kalau saya amati, tuduhan terhadap SA itu tidak ada. Itu hanya pendapat. Nah, pendapat tidak bisa dijerat dengan pasal 27A Undang-Undang ITE,” tutup Toni.
Dengan demikian, Toni menilai laporan hukum yang diajukan Ahmad Dhani dinilai tak kuat secara legal, dan cenderung akan berakhir tanpa hasil.
(Tribunnews.com, Rinanda)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.