Jumat, 5 September 2025

Kabar Artis

Ahli Hukum Nilai Laporan Ahmad Dhani ke Lita Gading Sia-sia, Sebut Tak Penuhi Unsur Pasal 27A UU ITE

Praktisi hukum menilai laporan Ahmad Dhani terhadap psikolog Lita Gading tak penuhi unsur hukum Pasal 27A UU ITE.

Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana
DHANI VS LITA - Ahmad Dhani menyambangi kantor KPAI di kawasan Menteng Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025).Komentar ahli hukum soal perseteruan Ahmad Dhani dan Lita Gading. 

TRIBUNNEWS.COM - Perseteruan antara psikolog Lita Gading dan musisi Ahmad Dhani terus memanas.

Hal tersebut bermula dari komentar Lita yang menyoroti kemungkinan tekanan psikologis pada SA, anak Ahmad Dhani dan Mulan Jameela, yang kemudian menuai polemik.

Lita mengungkapkan pendapatnya lewat media sosial dari sudut pandang keilmuan psikologi, namun pernyataan tersebut justru berbuntut panjang hingga ranah hukum.

Merasa keberatan dan dirugikan, Ahmad Dhani mengambil langkah tegas dengan melaporkan Lita ke Polda Metro Jaya pada Kamis (10/7/2025).

Ia menuding Lita telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 27A. 

Namun, praktisi hukum Toni RM memandang laporan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang cukup.

Ia menyebut bahwa unsur dalam pasal yang digunakan Dhani tidak terpenuhi.

“Cuma supaya ada dasar hukumnya, maka saya hanya ingin berpendapat atau mengomentari dari sisi hukum saja,” ujar Toni RM, dikutip Tribunnews dalam YouTube Intens Investigasi, Senin (14/7/2025). 

Menurutnya, Pasal 27A UU ITE mengatur tentang larangan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui media elektronik, yang secara spesifik merujuk pada tuduhan yang disebarkan ke publik.

“Yang dapat dikenakan dengan Pasal 27A adalah mereka yang menuduh seseorang melakukan sesuatu, dan tuduhan itu ditujukan agar diketahui oleh umum,” jelas Toni.

Baca juga: Lita Gading Ogah Minta Maaf ke Ahmad Dhani, Sebut sang Musisi Salah Lawan: Buat Apa?

Lebih lanjut, Toni menilai bahwa pernyataan Lita Gading masih berada dalam koridor pendapat profesional, bukan tuduhan pribadi.

“Kalau saya amati, kontennya Lita Gading itu adalah pendapat sebagai seorang psikolog."

"Ia menyampaikan pandangannya terkait kondisi psikologis seorang anak berdasarkan sudut pandang keilmuannya,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa dalam sudut pandang hukum, pendapat tidak bisa dijerat dengan Pasal 27A UU ITE.

“Kalau tidak ada tuduhan terhadap pelapor atau korban, maka pasal itu tidak bisa dikenakan. Unsurnya harus ada tuduhan dan diketahui publik,” tegasnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan