Selasa, 2 September 2025

Kabar Artis

Dinar Candy Putus dari Ko Apex, Ayah sang DJ Jodohkan Putrinya dengan Bos Sayuran Usia 40 Tahun

Setelah Dinar Candy putus dari Ko Apex, ayah sang DJ berencana menjodohkan putrinya dengan bos sayuran usia 40 tahun.

Tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
DINAR CANDY DIJODOHKAN - Dinar Candy ditemui Polres Metro Jakarta Selatan. Ayah Dinar Candy berencana menjodohkan putrinya dengan bos sayuran usia 40 tahun setelah sang DJ dikabarkan putus dari Ko Apex. 

Seketika Dinar Candy pun tertawa lepas saat mendengar perkataan ayahnya.

Awal Hubungan Dinar Candy dan Ko Apex

Di tahun 2023 lalu, jagat maya sempat dihebohkan dengan nama Ko Apex yang disebut-sebut sebagai kekasih hati Dinar Candy.

Mencuatnya kabar tersebut beriringan dengan pengakuan seorang wanita bernama Ayu Soraya yang merupakan istri sah Ko Apex saat itu.

Dalam pengakuannya, Ayu mengatakan Ko Apex dan Dinar Candy sudh menikah secara siri.

"Suami aku mengakui semuanya, sampai dia bilang 'ya aku sudah nikah siri sama dia'."

"Jadi suami aku itu udah mengakui semua kesalahan dia, dia bilang kalau khilaf," kata Ayu Soraya dikutip dari YouTube Cumi-cumi.

Di momen itu, kabarnya Ko Apex sempat meminta maaf pada Ayu dan bersedia memperbaiki rumah tangganya.

Alih-alih memperbaiki hubungan dengan Ayu Soraya kala itu, kabarnya Ko Apex masih berhubungan dengan Dinar Candy.

"Aku bilang ya udah deh, ayo kita perbaiki kalau memang kamu khilaf."

"Aku mau tidur dikirimin voice note sama video orang, ini orang nggak kenal dia bilang 'Kak lakimu sakit ya?' soalnya si Mba (Dinar) bilang (Ko Apex) lagi sakit."

"Aku lihat suami aku, kamu sakit kok ngadu ke sana ya?" urai Ayu.

Mengetahui hal itu, Ayu Soraya pun memilih menggugat cerai Ko Apex.

"Ya sudah besok kita tetap ke pengadilan ya," akunya.

Dinar Candy Ngaku Trauma setelah Putus dari Ko Apex

Dalam salah satu pengakuannya, Dinar Candy dan Ko Apex berpacaran selama delapan bulan sebelum sang pengusaha tersandung kasus hukum.

Tepat pada 12 Juni 2024 lalu, Ko Apex diamankan oleh Polda Jambi setelah dinyatakan bersalah atas kasus pemalsuan surat tugboat dan kapal tongkang.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan