Jonathan Frizzy Terjerat Obat Keras
Kondisi Jonathan Frizzy yang Kini Ditahan, Kuasa Hukum Sebut Masih Sakit Tapi . . .
Jonathan Frizzy alias Ijonk resmi ditahan terkait kasus peredaran vape ilegal mengandung etomidate. Begini kondisinya.
Penulis:
Fauzi Nur Alamsyah
Editor:
Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk resmi ditahan terkait kasus peredaran vape ilegal mengandung etomidate. Begini kondisinya.
Baca juga: Ditahan karena Kasus Vape Ilegal, Jonathan Frizzy Syok, Kesehatannya Menurun
Penahanan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke kejaksaan pada Kamis, 11 Juli 2025.
"Ijonk ditahan sejak 11 Juli pada saat P21 tahap dua. Barang bukti dan tersangka diserahkan ke kejaksaan, kemudian dilakukan penahanan dan dititipkan di Polres. Sekarang, dia telah dipindahkan ke Lapas Pemuda Tangerang," ujar kuasa hukumnya, Lamgok Heryanto Silalahi di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Senin (14/7/2025).
Baca juga: Penampakan Jonathan Frizzy Saat Diperiksa Kasus Vape Isi Obat Keras, Ijonk Pakai Sarung
Menurut Lamgok, kondisi kesehatan kliennya saat itu masih belum stabil. Meski begitu, Jonathan tetap menunjukkan sikap kooperatif.
"Yang perlu kami sampaikan, bahkan pada saat P21 tahap dua tersebut, kondisi kesehatannya masih belum stabil. Tapi klien kami sangat menghormati proses hukum. Dia memang ingin ini cepat selesai. Jadi walaupun dalam keadaan sakit, dia tetap hadir untuk tahap dua," jelasnya.
Saat ini, Jonathan Frizzy masih menjalani pemeriksaan kesehatan di dalam Lapas.
Pihak kuasa hukum juga belum mendapatkan hasil pasti mengenai kondisi medis sang aktor.
Sebab belum lama ini, Ijonk biasa disapa sempat menjalani operasi ambeien.
"Hingga saat ini, setelah registrasi, masih proses pemeriksaan kesehatan oleh pihak lapas. Kami juga belum tahu hasilnya. Kami doakan yang terbaik," lanjutnya.
Ketika ditanya mengenai kondisi psikologis Jonathan, Lamgok mengungkapkan bahwa sang aktor tengah mengalami guncangan.
"Kondisinya pasti, namanya orang yang tidak pernah berurusan dengan hukum, pasti agak terguncang dan syok," ucapnya.
Terkait langkah hukum selanjutnya, pihak kuasa hukum juga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
"Kalau penangguhan penahanan, memang dari klien kami semuanya, termasuk Ijonk, sudah kami ajukan permohonannya," pungkas Lamgok.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.