Senin, 1 September 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Nikita Mirzani Fokus Hadapi Kasus Pidana dengan Reza Gladys, Pilih Cabut Gugatan Wanprestasi

Alasan Nikita Mirzani mencabut gugatan perdata wanprestasi terhadap Reza Gladys. 

kolase/arsip Tribunnews.com/instagram
PENJARAKAN NIKITA MIRZANI - Reza Gladys angkat bicara alasannya melaporkan dan penjarakan Nikita Mirzani bukan untuk mencari keributan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid mencabut gugatan wanprestasi terhadap Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Baca juga: Fitri Salhuteru Bongkar Alasan Reza Gladys Penjarakan Nikita Mirzani, Sebut Doktif Jadi Pemicu

Niat tersebut sudah dilakukan, Fahmi Bachmid mengirimkan surat pencaputan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak Senin (14/7/2025) untuk menghentikan sidang tersebut.

"Terkait dengan permasalahan Nikita Mirzani, jadi saya sampaikan memang benar kemarin saya membuat surat pencabutan," kata Fahmi di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).

"Surat pencabutan tekait dengan adanya gugatan wanprestasi yang kami sampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan suratnya sudah diterima," lanjut Fahmi.

Baca juga: Fitri Salhuteru Bongkar Alasan Reza Gladys Penjarakan Nikita Mirzani, Sebut Doktif Jadi Pemicu

Fahmi kemudian mengungkapkan alasan Nikita Mirzani mencabut gugatan perdata wanprestasi terhadap Reza Gladys

"Saya sudah menyampaikan surat pencabutan karena setelah saya berdiskusi dan berdialog dengan Nikita, Nikita minta saya fokus kepada perkara pidananya dulu," ungkap Fahmi.

Nikita memilih untuk fokus menyelesaikan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan oleh Reza Gladys

Oleh sebab itu ia memilih untuk mencabut gugatan perdata terhadap Reza.

"Karena, kan, di saat ada dua persoalan maka kita harus mengambil sikap harus ada skala prioritas. Nah skala prioritasnya ini adalah saya harus konsentrasi di perkara pidana, seperti itu, sehingga kami ambil sikap gugatan wanprestasi terhitung mulai kemarin sudah saya sampaikan pencabutan," ucap Fahmi.

Tidak ada pertimbangan lain dalam pencabutan gugatan tersebut. Hanya saja Nikita mau fokus dalam sidang pidananya.

"Tidak ada lagi karena ini persoalan skala prioritas. Perkara pidana dan perdata adalah dua hal yang berbeda perkara perdata terkait kebenaran formil di mana hakimnya bersifat pasif," ucap Fahmi.

"Perkara pidana kebenaran materiil di mana hakimnya bersifat aktif, nanti banyak saksi yang akan diperiksa. Setelah saya mempelajari, ada berkas yang cukup tinggi dan banyak saksi kita perlu konsentrasi dan kita fokus pada kasus pidana ini," imbuhnya.

Sebelumnya, Nikita Mirzani melayangkan gugatan wanprestasi terhadap dokter Reza Gladys

Gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Mei 2025. Gugatan teregistrasi dengan nomor 489/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL. Nikita melayangkan gugatan lewat kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan