Selasa, 9 September 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Mantan Staf Ahli Kapolri Dukung Langkah Nikita Mirzani Cabut Gugatan Wanprestasi ke Reza Gladys

Mantan Staf Ahli Kapolri dukung Nikita Mirzani fokus ke pidana, sebut gugatan wanprestasi tak relevan jika ada unsur pidana.

|
Grid.ID/ Ulfa Lutfia
NIKITA MIRZANI TERSANGKA - Nikita Mirzani jalani sidang kasus laporan Reza Gladys di PN Jakarta Selatan, Selasa (8/7/2025). Mantan staf ahli kapolri dukung langkah pihak Nikita yang mencabut gugatan wanprestasi. 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Staf Ahli Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Ricky Sitohang, turut menanggapi artis sekaligus model Nikita Mirzani yang mencabut gugatan wanprestasi tergadap Reza Galdys.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, perseteruan antara keduanya bermula dari laporan Reza Gladys terhadap Nikita Mirzani atas dugaan pemerasan serta dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Di tengah bergulirnya kasus pidana tersebut, Nikita sempat melayangkan gugatan perdata terhadap Reza atas dugaan wanprestasi.

Namun kini, gugatan tersebut resmi dicabut oleh Nikita Mirzani dengan alasan ingin memfokuskan langkah hukumnya pada aspek pidana.

Mengutip dari tayangan YouTube Rasis Infotainment, Rocky menilai langkah tersebut sudah tepat dan sejalan dengan saran yang pernah ia berikan sebelumnya.

"Jauh-jauh hari sebelumnya, saya sudah sampaikan untuk apa (pihak Nikita Mirzani) lari ke perdata?," ujar Ricky Sitohang, dikutip Tribunnews, Rabu (16/7/2025). 

Menurut Ricky, fokus utama seharusnya tetap pada aspek pidana karena gugatan wanprestasi dalam kasus ini dianggapnya tidak relevan.

"Lebih bagus fokus saja ke masalah aspek pidana." 

"Kalau kau fokus di perdata, ini kau tidak terfokus di pidana," terangnya. 

Ricky pun juga menegaskan kembali bahwa aspek wanprestasi tidak menyentuh pada inti persoalan yang sedang berjalan.

"Yang kedua, aspek wanprestasi-nya itu tidak menyentuh kepada aspek pokok," tegasnya. 

Baca juga: Nikita Mirzani Cabut Gugatan Wanprestasi, Pihak Reza Gladys Singgung Keraguan Adanya Kesepakatan

"Sekali lagi saya katakan, wanprestasi ya tidak akan berlaku kalau ada berbau pidana.

Ia menambahkan bahwa publik perlu memahami bahwa unsur pidana mengesampingkan gugatan wanprestasi dalam konteks hukum.

"Nah, itu yang perlu diketahui oleh publik.

"Tidak bisa wanprestasi kalau ada unsur pidananya," tegas Rocky. 

Tanggapan Kuasa Hukum Nikita Mirzani

Di sisi lain, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, memberikan penjelasan terkait keputusan kliennya mencabut gugatan wanprestasi terhadap Reza Gladys.

Ia membantah anggapan bahwa pencabutan gugatan disebabkan oleh lemahnya bukti dalam perkara tersebut.

Fahmi menegaskan bahwa keputusan tersebut lebih kepada soal skala prioritas yang kini menjadi pertimbangan utama.

"Bukan (bukti) lemah, ini kan skala prioritas itu harus kita kedepankan," kata Fahmi, dikutip dari YouTube Cumicumi.

Lebih lanjut, Fahmi menyampaikan bahwa saat ini pihaknya harus memutuskan untuk lebih memfokuskan langkah hukum, apakah pada perkara pidana atau perdata, karena keduanya memiliki karakteristik yang berbeda.

"Di saat ada dua proses yang berjalan, kita harus mengambil sikap mana yang kita dahulukan."

"Dua-duanya itu kalau berjalan perbedaannya cukup signifikan, satu kebenaran materil, dan satu kebenaran formil," terang Fahmi.

Karena alasan itu, baik Fahmi maupun Nikita Mirzani kini memilih untuk lebih fokus menyelesaikan proses pidana yang tengah berjalan atas laporan dari Reza Gladys.

Alasan Nikita Gugat Wanprestasi

Nikita Mirzani sebelumnya melayangkan gugatan wanprestasi terhadap Reza Gladys

Gugatan itu tak hanya ditujukan kepada Reza Gladys semata.

Tetapi juga pada suaminya, Attaubah Mufid. 

"Dengan yang menjadi tergugat itu adalah RG. Yang kedua adalah AM, yang ketiga, mohon maaf ini bukan tergugat tapi turut tergugat satu ya," ujar kuasa hukum Nikita, Fahmi.

Dalam perkara ini, Fahmi juga menyeret Kepala Kepolisian Republik Indonesia serta Jaksa Agung Republik Indonesia sebagai pihak turut tergugat.

"Turut tergugat satu, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, turut tergugat dua adalah Jaksa Agung Republik Indonesia," lanjutnya.

Selain itu, satu perusahaan turut masuk dalam gugatan tersebut.

"Dan ada satu perusahaan juga menjadi turut tergugat tiga dari gugatan wanprestasi ini,"** tandas Fahmi.

Ia menegaskan bahwa gugatan tersebut muncul karena pihak-pihak terkait dianggap memaksakan ranah keperdataan menjadi persoalan pidana.

"Nanti saya akan menguji persoalan ini bahwa di sinilah sebetulnya ini adalah persoalan keperdataan yang dipaksa menjadi perkara pidana, seperti itu,"terang Fahmi.

Kronologi Awal

Sebagaimana diketahui, perkara dugaan pemerasan ini bermula saat Nikita diduga menyudutkan produk kecantikan milik Reza melalui siaran langsung di TikTok.

Adapun produk tersebut merupakan jenis skincare jarum suntik yang seharusnya hanya bisa dipakai di klinik oleh dokter profesional. 

Akan tetapi, perusahaan Reza Gladys, Glafidsya justru memperjualbelikannya bebas di e-commerce. 

Reza diketahui sempat menghubungi Nikita Mirzani melalui asistennya pada 13 November 2024, dengan tujuan untuk bersilaturahmi.

Namun, niat tersebut justru berujung pada situasi yang tidak menyenangkan.

Reza mengaku menerima ancaman bahwa Nikita akan speak up di media sosial jika pertemuan tersebut tidak melibatkan uang.

Karena tekanan tersebut, Reza akhirnya menyerahkan uang senilai Rp2 miliar.

Merasa menjadi korban pemerasan dan mengalami kerugian besar, Reza Gladys kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.

(Tribunnews.com, Rinanda) 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan