Selasa, 2 September 2025

Nikita Mirzani dan Keluarganya

Jaksa Hadirkan Teman Anak Nikita Mirzani Jadi Saksi, Keterangannya Dinilai Ringankan Vadel Badjideh

Vadel Badjideh sebagai terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur sekaligus memaksanya aborsi. Korbannya adalah anak Nikita Mirzani.

|
Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
SIDANG VADEL BADJIDEH - Vadel Badjideh tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/7/2025). Vadel Badjideh mengakui siap menjalani sidabg lanjutan dan mendapat dukungsn dari keluarga. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan memaksanya aborsi, dengan terdakwa Vadel Badjideh kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2025). 

Dalam persidangan tersebut, tiga saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mereka yang dihadirkan, yaitu teman dari anak Nikita Mirzani.

"Hari ini saksi yang dihadirkan tiga orang, temannya Lolly. Teman itu awalnya netizen, kemudian jadi teman," kata Oya Abdul Malik, kuasa hukum Vadel Badjideh kepada wartawan usai sidang.

Baca juga: Akui Lolly juga Salah di Kasus Kliennya, Kuasa Hukum Vadel Badjideh Mintanya Patuhi Nikita Mirzani

Oya menyebutkan bahwa keterangan yang diberikan para saksi sebatas apa yang pernah diceritakan Lolly kepada mereka.

"Keterangan yang diberikan yang mereka ketahui saja, seputaran apa yang Lolly ceritakan kepada mereka. Mereka kenal awal sebagai fans-nya Lolly, kemudian berlanjut dengan komunikasi chatting dan akhirnya hanya mendengar apa yang Lolly ceritakan," jelasnya.

Oya kemudian menilai ketiga saksi tersebut tidak melihat langsung kejadian yang menjadi pokok perkara.

"Iya, mereka nggak ada di tempat saat kejadian," tegasnya.

Ketiga saksi ini dinilai bisa meringankan kasus hukum yang menimpa Vadel.

Hal ini kemudian menjawab klaim dari pihak lawan soal adanya “saksi kunci” dalam perkara tersebut.

"Ya kalau saksi kan harus melihat sendiri, harus ada di situ. Tapi yang disampaikan hari ini, yang mereka ketahui saja, selebihnya lebih banyak menjawab tidak tahu," tutup Oya.

Sidang kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Vadel sebagai terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur sekaligus memaksanya aborsi.

Ia disangkakan melanggap UU Perlindungan Anak dan UU Kesehatan.

Kasus itu dilaporkan Nikita Mirzani. Anaknya berinisial LM yang jadi korban.

Sebagai informasi, LM dan Vadel dulu sempat menjalin hubungan asmara.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan