Razman Nasution Vs Hotman Paris
Hotman Paris Puas Razman Nasution Dituntut 2 Tahun: Tak Ada Campur Tangan Siapa pun
Hotman Paris ungkap kepuasannya atas tuntutan 2 tahun untuk Razman Nasution, tegaskan tak ada campur tangan pihak mana pun.
Penulis:
Rinanda DwiYuliawati
Editor:
Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan pengacara Razman Arif Nasution kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Rabu (16/7/2025), kemarin.
Razman didakwa mencemarkan nama baik pengacara kondang Hotman Paris, menyusul laporan yang berawal dari pengakuan mantan asisten Hotman, Iqlima Kim, kepada Razman tentang dugaan pelecehan seksual yang dialaminya.
Dalam upaya membela Iqlima, pernyataan-pernyataan Razman justru dianggap menyerang reputasi Hotman, hingga akhirnya berujung pada proses hukum.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut Razman dengan hukuman dua tahun penjara.
Ia dianggap bersalah atas pernyataan yang mencemarkan nama baik Hotman Paris.
Tak hanya itu, jaksa juga mengajukan tuntutan denda sebesar Rp200 juta.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama empat bulan.
Tuntutan itu langsung memicu tanggapan emosional dari istri Razman, Ade Suryani, yang menilai adanya intervensi dari Presiden Prabowo.
Menanggapi tuduhan tersebut, Hotman Paris memberikan pernyataan tegas.
Ia membantah adanya campur tangan pihak lain dalam proses hukum terhadap Razman.
"Enggak ada yang campur tangan satu pun. Ngapain?" ujar Hotman Paris, dikutip dalam YouTube MOP Channel, Kamis (17/7/2025).
Ia juga menepis anggapan bahwa ada pihak berkepentingan yang ikut mendorong proses hukum terhadap Razman.
Menurutnya, tidak ada alasan bagi siapa pun untuk ikut campur dalam kasus ini.
"Siapa yang mau menghabiskan waktu campur tangan urusan si botak? Emang siapa sih? Siapa dia? Dia bukan orang ternama, dia bukan orang berpengaruh," lanjut Hotman.
Baca juga: Hotman Paris Nilai Tuntutan untuk Razman Nasution di Kasus Pencemaran Nama Baik Terlalu Ringan
"Enggak ada yang peduli sama dia. Enggaklah," tegasnya.
Meski mengaku puas sementara atas tuntutan jaksa, Hotman berharap hakim dapat menjatuhkan hukuman yang lebih berat.
Ia menyebut bahwa hakim memiliki kewenangan untuk menjatuhkan vonis lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan jaksa.
"Kalau untuk sementara, puas. Tapi mudah-mudahan hakim akan menjatuhkan hukuman yang lebih berat. Kan hakim berwenang menjatuhkan putusan lebih berat dari tuntutan jaksa," pungkas Hotman.
Tudingan Istri Razman Nasution soal Hotman Selalu Sebut Nama Presiden
Tuntutan dua tahun terhadap Razman Nasution, memicu reaksi emosional dari sang istri, Ade Suryani.
Ade secara terbuka menyuarakan keberatannya dan bahkan meminta campur tangan Presiden Prabowo Subianto.
“Kenapa saya meminta Pak Presiden, Pak Prabowo? Karena Hotman selalu membohong-bohongi nama Bapak,” ujar Ade Suryani, dikutip Tribunnews dalam YouTube Intens Investigasi, Kamis (17/7/2025).
Ia menyinggung pernyataan Hotman Paris yang menyebut kedekatannya dengan Presiden Prabowo, bahkan membawa-bawa nama Kepala Negara dalam persidangan.
“Bahkan di persidangan juga, Pak, di depan jaksa, di depan hakim-hakim, dia mengatakan, ‘Saya dekat dengan Prabowo. Prabowo datang ke pesta anak saya. Dia duduk berjam-jam menemani saya,’ katanya, Pak,” lanjutnya.
Ade menilai pernyataan tersebut sebagai bentuk framing yang seolah ingin menunjukkan bahwa Hotman kuat karena didukung oleh Presiden.
Ia pun menegaskan bahwa suaminya tidak bersalah dalam kasus ini.
“Suami saya tidak bersalah. Kalau suami saya bersalah, saya ikhlas. Suami saya bukan korupsi, bukan kok, bukan membunuh, bukan pemerkosa. Semua terbukti, Pak. Ada apa ini?” ungkapnya.
Ia juga mengaku mendengar adanya atensi khusus dari Jaksa Agung terhadap kasus ini, yang menambah kegelisahannya akan keadilan hukum yang menurutnya terasa berat sebelah.
“Pak, tolonglah, Pak,” ucap Ade dengan penuh harap, menutup pernyataannya.
Awal Perseteruan Hotman Paris dan Razman Nasution
Perseteruan antara Hotman Paris dan Razman Nasution berawal dari laporan dugaan pelecehan yang dilayangkan oleh mantan asisten pribadi Hotman, Iqlima Kim, pada 2022. Saat itu, Razman bertindak sebagai kuasa hukum Iqlima.
Merespons laporan tersebut, Hotman melayangkan laporan balik ke Bareskrim Polri terhadap Razman dan Iqlima dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Setelah upaya mediasi tidak membuahkan hasil dan penyidikan berjalan, Razman akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Maret 2023 berdasarkan Undang-Undang ITE dan KUHP.
Sidang kasus pencemaran nama baik tersebut mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 6 Februari 2025.
Namun, majelis hakim memutuskan untuk menggelar sidang secara tertutup karena menilai materi perkara mengandung unsur asusila.
Keputusan ini sempat diprotes oleh Razman yang merasa keberatan, mengingat sebelumnya tiga sidang berjalan secara terbuka. Ia menuntut agar sidang kembali digelar terbuka, bahkan sempat membuat kericuhan di ruang sidang sebagai bentuk protes atas kebijakan tersebut.
(Tribunnews.com, Rinanda/Ifan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.