Ridwan Kamil dan Kehidupan Pribadinya
Lisa Mariana Jalani Pemeriksaan di Mabes Polri atas Laporan Ridwan Kamil, Klaim Bawa Bukti
Lisa Mariana akhirnya hadir di Mabes Polri untuk menjalankan pemeriksaan atas laporan pencemaran nama baik oleh Ridwan Kamil.
Penulis:
Salma Fenty Irlanda
Editor:
Yurika NendriNovianingsih
"Ada, nanti aja karena kita sudah ditunggu oleh penyidik," tukas John Boy.
"Nanti akan kita update lagi ya," pungkasnya berjanji.
Awal Mula Dilaporkan Ridwan Kamil
Sebagai informasi, Lisa Mariana dilaporkan Ridwan Kamil atas tudingan pencemaran nama baik.
Mulanya, Lisa Mariana melayangkan somasi kepada Ridwan Kamil, usai membuka isu dugaan perselingkuhan hingga memiliki anak.
Ridwan Kamil melalui kuasa hukumnya, Heribertus Hartojo menjawab somasi Lisa Mariana, dengan menolak semua permintaan dari Lisa.
"Klien kami, Bapak Ridwan Kamil menolak seluruh dalil dan klaim dalam somasi tersebut, karena tidak pernah memiliki hubungan hukum apapun sebagaimana yang diklaim oleh saudari LM," kata Heribertus Hartojo dalam jumpa persnya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (18/4/2025).
Heribertus pun meminta Lisa Mariana untuk melakukan upaya hukum apapun kepada Ridwan Kamil sesuai koridor hukum yang sah, karena somasinya tidak diindahkan.
"Lalu, klien kami (Ridwan Kamil) telah mencanangkan seluruh hak hukumnya untuk melakukan upaya hukum terhadap siapa pun, yang terbukti menyebarkan fitnah, merusak reputasi, dan melakukan tekanan psikologis maupun sosial terhadap beliau dan keluarga," ucapnya.
Selain menjawab somasi tersebut Heribertus juga menjelaskan langkah hukum Ridwan Kamil, yakni pria yang akrab disapa Kang Emil itu sudah melaporkan Lisa Mariana ke polisi.
"Klien kami (Ridwan Kamil) susah membuat laporan ke Mabes Polri melaporkan LM atas kasus dugaan pelanggaran UU ITE," tegas Heribertus.
Laporan itu atas dasar pengakuan Lisa Mariana yang menyatakan memiliki hubungan dan memiliki anak dengan Ridwan Kamil, seperti apa yang sudah diberitakan selama ini.
"Pernyataan LM terkait hubungan dan klaim anak tidak benar. Pernyataannya tidak berdasar dam sangat merugikan kepentingan hukum Klien kami," jelasnya.
Lisa Mariana dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 Jo pasal 35 dan atau pasal 48 ayat 1 dan 2, Jo pasal 32 ayat 1 dan 2, dan atau pasal 45 ayat 4 Jo pasal 27 A UU ITE.
"Laporan polisi ini adalah bukti keseriusan klien kami Bapak Ridwan Kamil dalam menanggapi adanya klaim yang dilakukan secara sepihak, tanpa bukti hukum ke publik yang merugikan nama baik klien kami," katanya.
Heribertus mengatakan kalau laporan polisi yang dibuat Ridwan Kamil adalah bentuk langkah hukum, untuk menjaga nama baik atas tuduhan yang dibuat Lisa Mariana.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.