Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Nikita Mirzani Akui Cabut Gugatan Rp 100 Miliar Pada Reza Gladys Keputusannya Sendiri
Nikita Mirzani memastikan pencabutan gugatan perdata wanprestasi terhadap Reza Gladys dicabut berdasarkan keputusan darinya
Penulis:
Fauzi Nur Alamsyah
Editor:
Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nikita Mirzani memastikan pencabutan gugatan perdata wanprestasi terhadap Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dicabut berdasarkan keputusan darinya.
Nikita Mirzani memberikan arahan kepada tim kuasa hukum untuk mencabut gugatan tersebut pada Senin 14 Juli 2025.
Baca juga: Reza Gladys Selalu Absen di Sidang Nikita Mirzani, Praktisi Hukum: Tidak Ada Masalah
"Itu aku yang nyuruh memang (cabut gugatan)," kata Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/7/2025).
Nikita sendiri tidak menjelaskan secara detail mengenai alasan dirinya mencabut gugatan wanprestasi senilai lebih dari Rp 100 miliar itu.
Namun demikian, Nikita menyinggung walaupun laporan tersebut dicabut ia bisa kembali memasukkannya.
Baca juga: Jaksa Hadirkan Teman Anak Nikita Mirzani Jadi Saksi, Keterangannya Dinilai Ringankan Vadel Badjideh
Selain itu, Nikita memilih untuk fokus melanjutkan kasus pidana yang menjerat dirinya yaitu dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Karena minggu depan udah masuk saksi-saksi kan, kalaupun dicabut nanti bisa dimasukin lagi," imbuh Nikita Mirzani.
Adapun Nikita Mirzani bakal melanjutkan sidang kasus pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda putusan sela atas eksepsi yang diajukan oleh terdakwa.
Sebelumnya, Nikita Mirzani melayangkan gugatan wanprestasi terhadap dokter Reza Gladys.
Gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Mei 2025. Gugatan teregistrasi dengan nomor 489/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL. Nikita melayangkan gugatan lewat kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.
Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, tercatat sebagai penggugat. Sementara Reza Gladys dan suaminya, dr. Attaubah Mufid, menjadi pihak tergugat.
Kemudian Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan PT Bumi Parama Wisesa menjadi turut tergugat.
Dalam gugatan wanprestasi itu, Nikita Mirzani meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa perjanjian kerja sama review produk skincare antara dirinya dan Reza Gladys sah dan mengikat secara hukum.
Dalam gugatan Nikita meminta ganti rugi senilai Rp 103 miliar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.