Selasa, 2 September 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Reza Gladys Selalu Absen di Sidang Nikita Mirzani, Praktisi Hukum: Tidak Ada Masalah

Reza Gladys kerap absen di sidang kasus Nikita Mirzani, praktisi hukum sebut tak masalah selama ada kuasa hukum sah yang mewakili.

Wartakota/Dwi Rizky dan Wartakota/Arie Pujie
LAPORAN REZA GLADYS - Potret dr. Reza Gladys (kiri) saat meraih penghargaan kategori Doctor Entrepreneur in Digital Marketing Strategy dalam ajang RA Kartini Award 2024, Jumat (28/6/2024). Potret Nikita Mirzani (kanan) saat ditahan polisi usai di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/3/2025). Pandangan praktisi hukum soal absennya Reza Gladys di setiap agenda sidang dengan Nikita Mirzani. 

TRIBUNNEWS.COM - Polemik hukum yang melibatkan artis Nikita Mirzani dengan pengusaha skincare Reza Gladys menuai sorotan tajam dari publik.

Sebagaimana diketahui, konflik antara keduanya bermula dari laporan yang dilayangkan Reza Gladys terhadap Nikita atas dugaan pemerasan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Di tengah proses hukum pidana yang masih bergulir, Nikita sempat mengambil langkah hukum lain dengan menggugat Reza secara perdata atas dugaan wanprestasi.

Namun, perhatian publik kembali tertuju pada ketidakhadiran Reza Gladys dalam sejumlah agenda sidang. 

Meski begitu, menurut praktisi hukum Agus Nahak, ketidakhadiran tersebut tidak serta-merta menjadi persoalan hukum.

"Jadi begini, dalam hukum perdata, kita ini sebagai kuasa hukum. Kalau dalam hukum pidana, namanya penasihat hukum. Kuasa hukum itu bisa mewakili klien," ujar Agus Nahak, dikutip Tribunnews daro YouTube Zona Entertainment, Kamis (17/7/2025). 

Ia menjelaskan bahwa dalam proses mediasi maupun sidang, klien dapat memberikan surat kuasa istimewa kepada kuasa hukum untuk mewakilinya.

"Kalau dalam mediasi, ada surat yang namanya surat kuasa istimewa dari klien kepada kuasa hukum untuk bisa mewakili yang bersangkutan hadir dalam mediasi," jelasnya.

Menurut Agus, meskipun undang-undang mengatur bahwa prinsipal wajib hadir setidaknya sekali, praktik di lapangan sering kali memperbolehkan ketidakhadiran tersebut selama kuasa hukum hadir dan membawa dokumen sah.

"Sebenarnya, menurut aturan undang-undang, si prinsipal itu wajib hadir sekali. Tapi dalam pelaksanaannya, jarang sekali prinsipal datang. Mereka biasanya memberikan surat kuasa istimewa, dan itu sah," tegasnya.

"Jadi, tidak ada masalah. Enggak ada masalah," pungkasnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Vadel Badjideh Sebut Teman Anak Nikita Mirzani Banyak Jawab Tidak Tahu

Sosok Agus Nahak

Seperti diketahui, Agustinus Nahak S.H, M. H atau yang akrab disapa Agus Nahak merupakan praktisi hukum dari Kupang, Timor Tengah Selatan.

Dalam unggahan di Instagramnya, Agus juga rajin membagikan aktifitasnya sebagai kader partai dari Partai Nasional Demokrat.

Awal Mula Kasus

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan