Jumat, 5 September 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Nikita Mirzani Legowo Eksepsinya dalam Kasus Reza Gladys Ditolak, Ucapkan Terima Kasih ke Hakim

Nikita Mirzani legowo meski eksepsinya dalam kasus Reza Gladys ditolak, ia mengucapkan terima kasih ke hakim.

Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
LEGOWO EKSEPSI DITOLAK - Nikita Mirzani hadir dalam sidang kasus pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/7/2025). Sidang kali ini beragendakan putusan sela dari eksepsi yang diajukan Nikita Mirzani. Setelah sidang, Nikita mengungkap kelegowoannya menerima hasil eksepsi yang ditolak hakim. 

TRIBUNNEWS.COM - Aktris Nikita Mirzani mengaku legowo dengan hasil sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/7/2025).

Sidang putusan sela ini menghasilkan penolakan hakim terhadap eksepsi yang dibacakan Nikita di sidang sebelumnya.

Diketahui, sidang ini merupakan sidang lanjutan atas kasus Nikita Mirzani dengan dokter sekaligus pengusaha skincare, Reza Gladys.

Buntut  ulahnya mereview buruk produk Reza, Nikita kini harus menanggung akibatnya setelah dituding melakukan pemerasan, pengancaman, dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Reza.

Ia dan asistennya, Mail Syahputra sudah ditahan sejak akhir Maret 2025 lalu.

Kali ini, Nikita terlihat legowo dengan hasil putusan sidang sela yang dinilai merugikan dirinya.

Menurutnya, dia sudah tahu eksepsinya akan ditolak hakim.

"Putusan hari ini Alhamdulillah baik ya, karena kan memang biasanya putusan sela itu pasti ditolak 99 persen pasti ditolak gitu kan," kata Nikita, dikutip dari YouTube Cumicumi, Kamis (17/7/2025).

"Tapi enggak apa-apa," imbuhnya legowo.

Dia menjabarkan, agenda selanjutnya yang mulai masuk ke pokok perkara.

"Minggu depan kan sudah mulai masuk pokok perkara. Yang akan datang nanti saksi-saksi dari jaksa dan juga dari Niki," selorohnya.

Baca juga: Reza Gladys Unggah Sindiran untuk Nikita Mirzani, Singgung Penggiringan Opini hingga Uang Rp20 M

Ibu tiga anak ini mengklaim telah mengikuti proses peradilan secara baik.

"Ya pokoknya aku mau ngucapin terima kasih untuk ibu-ibu jaksa, bapak hakim juga. Niki sudah ngikutin semua prosesnya dengan baik semua. Jadi, tinggal tunggu minggu depan," tambah Nikita.

Isi Eksepsi Nikita Mirzani

Dalam pembacaan eksepsinya, Nikita menegaskan bahwa dirinya tidak layak ditahan atas perkara yang menurutnya merupakan bagian dari kesepakatan bisnis.

“Dengan ini saya menyatakan bahwa saya tidak pantas ditahan atas kerugian yang merupakan kesepakatan dalam bisnis yaitu senilai Rp4 Miliar,” ujar Nikita.

Baca juga: Mangkir Sidang Kasus Nikita Mirzani, Aksi Reza Gladys Main Padel Bareng Aura Kasih Tuai Sorotan

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum terhadap dirinya merupakan bentuk kezaliman.

“Dan saya menyatakan di persidangan ini bahwa jaksa penuntut umum telah melakukan perbuatan zalim dengan membuat fitnah keji dalam surat dakwaan yang ditujukan kepada saya,” ucapnya dengan suara bergetar.

Nikita sesenggukan ketika menyampaikan keberatannya atas apa yang dia sebut sebagai bentuk kriminalisasi hukum.

“Majelis hakim yang mulia, hadirin yang saya cintai, (diam menahan tangis) kriminilisasi hukum seperti ini tidak boleh dibiarkan, karena akan merusak tatanan hukum dan menghancurkan sendi-sendi keadilan,” katanya.

Ia juga menuding aparat penegak hukum telah berlaku sewenang-wenang terhadap dirinya.

“Kriminilisasi perbuataan dzalim yang dilakukan sewenang-sewenang yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kepada saya merupakan kejahatan kemanusiaan yang wajib dihentikan,” ucapnya.

Nikita turut menyampaikan bahwa dirinya selama ini aktif memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya produk skincare ilegal yang beredar bebas.

Namun justru dirinya dimasukkan ke dalam jeruji besi.

“Majelis hakim yang mulia, saya ini adalah orang yang menyuarakan edukasi tentang bahayanya produk skincare yang dijual bebas di e-commerce dengan menggunakan jalur suntik tanpa pengawasan dokter spesialis yang harusnya dilakukan di klinik kesehatan dengan perawatan yang tepat,” ujarnya.

“Saat ini saya sudah menyelamatkan banyak muka wanita, wajah wanita Indonesia atas pentingnya edukasi terhadap pelanggaran produk skincare yang berbahaya tersebut,” lanjut Nikita.

Namun, ia merasa upaya edukasinya justru berujung pada kriminalisasi dan penahanan dirinya.

Sementara pelaku yang disebutnya sebagai “mafia skincare” malah dilindungi.

“Akan tetapi saya malah dipenjarakan oleh mafia skincare atau penjahat skincare yang sesungguhnya, yaitu Reza Gladys dan Attaubah Mufid yang malah dilindungi,” ucapnya.

Lebih lanjut, Nikita juga mempertanyakan peran lembaga-lembaga negara dalam pengawasan produk kecantikan berbahaya.

“Lantas, kemana BPOM? Badan Perlindungan Konsumen Nasional, ayo bergerak lindungi masyarakat dan konsumen bukan malah diam saja atau jangan-jangan ikut andil melindungi para mafia produk skincare yang berbahaya,” tegasnya.

“Ini dijual bebas di pasaran demi keuntungan mafia atau penjahat skincare yang berlindung di balik hukum yang sangat meresahkan orang-orang awam pada umumnya, yang tidak tahu akan bahaya skincare tersebut,” sambung Nikita.

Tidak hanya itu, Nikita meminta agar sidang pidananya ditunda lebih dulu dan mendahulukan perkara perdata atas laporan dirinya terhadap Dokter Reza Gladys.

Ibu tiga anak ini bahkan meminta JPU untuk mengeluarkan Nikita Mirzani dari lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur karena sebagai ibu tunggal.

Kemudian di akhir eksepsi, Nikita menyampaikan pesan kepada ketiga anaknya. Ia merasa rindu dan akan membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah dalam masalah ini.

Timeline Masalah Nikita Mirzani VS Reza Gladys

  • November 2024: Nikita memberikan ulasan negatif tentang produk skincare Reza Gladys di TikTok, yang membuat Reza merasa nama baiknya tercemar. 
  • 13 November 2024: Reza mencoba menghubungi asisten Nikita, Mail Syahputra, untuk menyelesaikan masalah, namun gagal. 
  • 14 November 2024: Reza mengaku menerima ancaman dan diminta membayar Rp 5 miliar agar Nikita berhenti menyebarkan ulasan negatif. Ia kemudian mentransfer Rp 2 miliar dan menyerahkan Rp 2 miliar lagi secara tunai (total Rp 4 miliar). 
  • Desember 2024: Reza melaporkan dugaan pemerasan, pengancaman dan TPPU ini ke Polda Metro Jaya. 
  • Februari 2025: Nikita dan asistennya, Mail, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang. 
  • Maret 2025: Nikita ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya. 
  • Mei 2025: Nikita gugat Reza Gladys dengan wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang langsung digelar 28 Mei 2025.
  • Juni 2025: Sidang perdana kasus pemerasan terhadap Reza Gladys digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 
  • Juli 2025: Kasus masih bergulir di PN Jakarta Selatan. Nikita kini ditahan di Rutan Pondok Bambu, sementara Mail di Rutan Cipinang.

(Tribunnews.com/ Salma/Fauzi Nur Alamsyah)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan