Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Reza Gladys Unggah Sindiran untuk Nikita Mirzani, Singgung Penggiringan Opini hingga Uang Rp20 M
Lewat Instagram, Reza Gladys mengunggah sindiran menohok untuk Nikita Mirzani menyinggung soal penggiringan opini hingga asal-usul uang Rp20 M.
Penulis:
Gabriella Gunatyas
Editor:
Salma Fenty
"Diduga kuat, mereka melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 27B ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," ujar Julianus Paulus Sembiring, kuasa hukum Reza Gladys.
Nikita Mirzani Bantah Lakukan Pemerasan ke Reza Gladys
Setelah mengetahui dirinya dilaporkan Reza Gladys, Nikita Mirzani pun buka suara.
Wanita bernama lengkap Nikita Mirzani Mawardi itu membantah dirinya melakukan pemerasan ke Reza Gladys.
Namun Nikita mengatakan dirinya diberi suap oleh Reza Gladys agaraproduk milik sang dokter tidak mendapatkan review buruk.
"Gimana mau dibilang pemerasan ya, mereka yang mencari Nikita Mirzani, mereka yang memohon-mohon ingin ketemu Nikita Mirzani, lu minta gue nutup mulut agar tidak mereview skincare lu."
"Karena mereka mengakui bahwa vokal Nikita ini bisa didengar sama seluruh rakyat Indonesia," ujar Nikita dalam live di TikTok-nya.
Perubahan Pasal di Kasus Nikita Mirzani
Sebelumnya, jagat maya sempat dihebohkan dengan perubahan pasal dalam kasus Nikita Mirzani yang dilaporkan oleh Reza Gladys.
Awalnya, ibu tiga anak itu didakwa dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
Namun, dalam proses persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) mengganti dakwaan menjadi Pasal 369.
Kuasa hukum Reza Gladys pun sempat memberikan penjelasan soal perubahan pasal yang sempat terjadi dalam kasus yang diadukan kliennya.
"Yang perlu saya sampaikan bahwa tentang perubahan ya, perubahan dari persangkaan 368 menjadi dakwaan 369 ada azas hukumnya ya. Ada istilah hukumnya Dominus Litis," terang Julianus, dikutip dari YouTube Cumicumi.
"Dominus Litis ini maksudnya begini, pengendali perkara, siapa? Di situ pengendali dan penguasa perkara adalah Jaksa Penuntut Umum."
"Ada dasar hukumnya yaitu putusan Mahkamah Konstitusi ya, saya bacakan nomor 55 tahun 2013 dan Pasal 319 KUHP. Yang satu lagi, Undang-undang Nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang Nomor 16 tahun 2004," kata Julianus.
"Jadi Dominus Litus ini kan kekuasaan pengendali dari jaksa. Kalau dia tidak melihat ada unsur kekerasan yang di dalam laporan dibuat oleh klien kami, tetapi dia hanya melihat ada pemerasan tetapi dengan cara lisan," sambungnya.
Sosok Reza Gladys
Reza Gladys merupakan dokter kecantikan sekaligus selebgram.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.