Lesti Kejora Curhat di Sidang MK, Nyanyi Lagu Yoni Dores di Hajatan Lalu Digugat
Lesti Kejora curhat di lanjutan uji materi UU Hak Cipta. Ia meceritakan saat nyanyi lagu Yani Dores di hajatan lalu digugat.
Editor:
Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lesti Kejora mencurahkan isi hatinya (curhat) saat jadi saksi dalam sidang lanjutan uji materi UU Hak Cipta, di Mahkamah Konstitusi, di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2025).
UU Hak Cipta adalah singkatan dari Undang-Undang Hak Cipta, yaitu peraturan perundang-undangan di Indonesia yang mengatur hak eksklusif bagi pencipta atas karya cipta mereka di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra termasuk hak cipta karya musik.
Baca juga: Lesti Kejora Segera Dipanggil Polisi atas Laporan Yoni Dores, Praktisi Hukum Singgung Proses
Sementara Lesti Kejora adalah seorang penyanyi dangdut, aktris, presenter, dan pengusaha asal Indonesia yang dikenal luas berkat suaranya yang khas dan cengkok dangdut.
Diantarkan oleh Rizky Billar, Lesti Kejora pun curhat terkait konfliknya dengan pencipta lagu Yoni Dores.
Diketahui, Lesti Kejora dilaporkan Yoni Dores ke Polda Metro Jaya, terkait dugaan pelanggaran hak cipta.
Siapa Yoni Dores? Yoni Dores adalah seorang pencipta lagu Indonesia yang telah lama berkecimpung di dunia musik dan dikenal sebagai adik kandung dari mendiang Deddy Dores, musisi legendaris Tanah Air.
Kisah Lagu Ranting yang Dinyanyikan Lesti Kejora, dari Hajatan Lalu Digugat
Lesti Kejora menceritakan bahwa tahun 2016-2018 kalau dirinya pernah membawakan lagu 'Ranting Yang Kering', ciptaan Yoni Dores di salah satu acara pernikahan di daerah Subang, Jawa Barat.
"Lagu tersebut saya bawakan atas permintaan pihak penyelenggara, tapi ada yang merekam dan diunggah oleh pihak lain ke youtube, berisi materi berupa foto saya sebagai thumbnail," kata Lesti Kejora di dalam ruang sidang.
Baca juga: Candra Darusman Soroti Kisruh Royalti Vidi Aldiano-Keenan hingga Lesti-Yoni Dores
"Saya dan pihak manajemen tidak mengetahui hal tersebut," tambahnya.
Delapan tahun berselang, Lesti mengaku kaget karena menerima surat somasi dari Yoni Dores pada 1 Maret 2025, karena dianggap telah mempertunjukkan karya tersebut tanpa izin dari pencipta.
"Dalam surat somasi, saya ditunding melakukan pelanggaran pidana hak cipta. Lalu pada 18 Mei 2025, saya mendapatkan informasi kalau Bapak Yoni Dores telah membuat laporan terhadap saya ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pelanggaran hak cipta lagi ciptaannya tanpa izin," ucapnya.

Dengan adanya laporan tersebut, Lesti mengaku kaget. Sebab, selama menjadi penyanyi profesional dan sering diundang berbagai acara, ia menyanyikan lagu sesuai permintaan klien atau penyelenggara acara.
"Bahkan, tidak jarang perubahan daftar lagu diubah secara spontan di tempat. Saya sebagai penyanyi profesional, hanya memberikan jasa untuk tampil. Sebagai penyanyi, saya tidak memiliki variabel komersil yang," jelasnya.
Lesti merasa somasi dan laporan polisi yang ia terima dari Yoni Dores, diklaim oleh nya sebagai bentuk nyata kekaburan norma dari pencipta lagu dan pelaku pertunjukan.
"Hal ini menunjukkan lemahnya perlindungan kepada saya sebagai penyanyi. Jika penyanyi sebagai pelaku pertunjukan bisa disalahkan karena menyanyikan lagu populer, bisa menjadi citra buruk," ungkapnya.
Lesti menganggap ancaman pidana bisa dilakukan secara sepihak oleh pencipta lagu, yang membuat dirinya mendapatkan citra negatif usai dilaporkan ke polisi.
Sambil Menahan Tangis, Lesti Kejora meminta kepada MK untuk membantunya mendapatkan kejelasan hukum, atas polemiknya bersama Yoni Dores.
"Saya masih digantung sebagai pelapor, dan berdampak negatif bagi saya. Saya ingin kejelasan, di media saya mendengarkan akan dipanggil sebagai saksi atas pelanggaran hak cipta, tapi masih belum ada kejelasan," ujar Lesti Kejora.
(Wartakota/Ari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.