Kamis, 30 Oktober 2025

Kabar Artis

Sempat Soroti LMKN di Kasus Hak Cipta, Ariel NOAH Sebut Sudah Ada Perubahan Cara Kerja

Ariel NOAH sebut sudah ada perubahan cara kerja Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LKMN) buntut adanya masalah hak cipta.

Editor: Salma Fenty
Wartakota/Arie Puji
MASALAH HAK CIPTA - Potret Ariel NOAH saat ditemui di Musica Studio di kawasan Perdatam, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2019). Ariel NOAH akui sudah ada perubahan soal cara karja LMKN buntut adanya masalah hak cipta. 

TRIBUNNEWS.COM - Ramainya permasalahan hak cipta masih menjadi polemik para musisi hingga pencipta lagu.

Sebelumnya, Ariel NOAH sempat menyoroti kinerja Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Vokalis band NOAH itu meminta LMKN untuk terbuka dalam permasalahan royalti.

Kini kasus tersebut semakin ramai dan menjadi sorotan publik, Ariel menyebut sudah ada perubahan cara kerja LMKN.

"Yang saya lihat dari laporan-laporan dia sejauh ini memang ada perubahan yang signifikan dari LMKN dan LMK cara kerjanya," ungkap Ariel, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (23/7/2025).

Kendati begitu, Ariel menilai perubahan itu masih jauh dari harapan.

Ia mengatakan, bahwa masih banyak yang harus diperbaiki soal sistem.

"Cuman menurut saya masih jauh, masih banyak yang harus diperbaiki, terutama digitalisasi dan sosialisasi ke penggunanya, kayak restoran dan lain-lain, biar gak kaget," ucapnya.

Buntut adanya permasalahan ini, Ariel pun berharap bisa tumbuh kesadaran untuk membayarkan hak cipta.

Tentunya hal itu harus disertai dengan sosialisasi yang baik.

"Kesadaran untuk membayarkan hak cipta itu semoga tumbuhnya bisa dimulai dari sekarang nih dengan sosialisasi yang bagus," tutur Ariel.

Baca juga: Sempat Disindir Ahmad Dhani Sok Kaya Buntut Masalah Hak Cipta, Ariel NOAH Beri Respons

29 musisi Indonesia yang tergabung dalam gerakan Vibrasi Suara Indonesia (VISI) mengajukan uji materi Undang-Undang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk Ariel.

Hal itu setelah ramainya kasus Agnez Mo dengan Ari bias.

Kasus tersebut menjadi pro dan kontra di kalangan musisi, penyanyi, dan pencipta lagu.

Pasalnya Agnez Mo dinyatakan bersalah lantaran membawakan lagu Bilang Saja ciptaan Ari Bias.

Agnez Mo juga diminta membayar ganti rugi senilai Rp1,5 miliar.

Tak berhenti di situ, masalah tersebut kini berimbas kepada para penyanyi yang membawakan lagu ciptaan orang lain.

Penyanyi Lesti Kejora dan Vidi Aldiano tengah menghadapi kasus serupa.

Keduanya dilaporkan terkait dugaan pelanggaran hak cipta.

Apa itu LMKN?

LMKN adalah lembaga independen non-profit yang bertugas menghimpun, mengelola, dan mendistribusikan royalti dari pengguna musik (seperti radio, televisi, restoran, karaoke, pusat perbelanjaan, dan lainnya) kepada para pencipta, pemilik hak terkait, dan pelaku pertunjukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang terdaftar.

Fungsi Utama LMKN:

Mengelola sistem royalti musik nasional.

Mengatur kerja sama antar LMK.

Membentuk tarif royalti secara adil dan transparan.

Memonitor dan mengaudit kegiatan pemungutan royalti

Pengertian Hak Cipta

Megutip dari IBLAM School of Law, musik dan lagu merupakan kekayaan intelektual yang sebaiknya didaftarkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). 

Jadi hak cipta lagu merupakan hak ekslusif yang bisa musisi peroleh dari penciptaan sebuah karya seni yang berupa musik dan lagu.

Pada era digital ini, musik menjadi salah satu penyumbang subsektor ekonomi yang cukup besar di Indonesia. 

Pada tahun 2021 silam, konon industri musik menyokong perekonomian hingga 6,8 triliun. Jadi bukan mustahil jika ke depannya musik akan terus tumbuh dan mengalami peningkatan pendapatan.

Meskipun tercatat sebagai salah satu subsektor yang menyumbangkan perekonomian besar, namun ternyata banyak kendala yang dialami oleh para musisi selaku pencipta.

Baca juga: Usai Jadi Saksi Uji Hak Cipta, Lesti Kejora Belum Ada Rencana Laporkan Balik Yoni Dores

Salah satunya adalah karena tidak semua dari musisi ini mendapatkan kesejahteraan finansial yang layak.

Hal ini terjadi karena mereka kebanyakan belum peka dengan apa itu hak cipta lagu.

Sehingga meskipun memiliki banyak karya, mereka belum atau tidak mendaftarkan karya tersebut.

Adanya peraturan mengenai hak cipta ini merupakan sesuatu yang perlu mendapatkan respons positif.

Sebab selain sebagai wujud apresiasi, peraturan mengenai hak cipta juga memberikan mereka banyak keuntungan terutama dari segi finansial kepada para musisi.

Ketika sebuah lagu yang sudah terdaftar dalam DJKI digunakan untuk sesuatu yang bersifat komersial, maka pemilik hak cipta akan mendapatkan keuntungan atau royalti dari kegiatan tersebut.

Aturan mengenai perlindungan terhadap hak cipta lagu bisa kita temukan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014.

Pada Undang-Undang tersebut tertulis bahwa sebuah ciptaan yang berupa karya seni lagu akan mendapatkan perlindungan hukum.

Profil Ariel NOAH

Nazril Irham atau yang sering disebut Ariel NOAH merupakan penyanyi kelahiran 16 September 1981 di Pangkalan Brandan, Langkat, Sumatera Utara.

Sejak kelas 1 SMP, Ariel telah membentuk grup band bernama Pappermint namun hanya bertahan beberapa bulan saja.

Ariel kemudian kembali membentuk band bernama Silver, Cholesterol dan Topi, tetapi semuanya tidak bertahan lama.

Mantan anggota band yang diberi nama Topi sepakat membentuk band baru yang diberi nama Peterpan.

Secara resmi Peterpan dibentuk pada 1 September 2000 bersama Andika Naliputra Wirahardja (Andika), Mohammad Kautsar Hikmat (Uki), Ilsyah Ryan Reza (Reza), Loekman Hakim dan Indra.

PETERPAN COMEBACK - Ariel Noah ditemui di gedung MK, di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2025). Ia setuju band Peterpan yang dulu membesarkan namanya, kembali eksis di industri musik Indonesia.
Ariel NOAH ditemui di gedung MK, di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2025). (Wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo)

Sebelum sukses dan masuk dapur rekaman, Peterpan pernah keluar masuk panggung cafe.

Mulai saat itu, album Peterpan diterima masyarakat dan berhasil menembus platinum.

Beberapa di antaranya yaitu 'Taman Langit' (2003), 'Bintang di Surga' (2004), Original Soundtrack Alexandria (2005), 'Hari yang Cerah' (2007), dan album 'The Best of (Sebuah Nama Sebuah Cerita)' (2008).

Pada 4 November 2006, Andika dan Indra resmi keluar dari Peterpan.

Perpecahan band Peterpan mulai terjadi.

Hal itu dipicu leh Ibunda Andika yang tidak terima jika Ariel dan kawan-kawan masih menggunakan nama Peterpan.

Andika juga sempat mengancam Peterpan untuk stop manggung apabila tak berganti nama.

Pada Mei 2007, Peterpan kembali merilis album keempat ‘Hari Yang Cerah’ yang di klaim sebagai album terakhir menggunakan nama Peterpan.

NOAH resmi berdiri pada 2 Agustus 2012, beranggotakan Ariel, Uki, Lukman, Reza, dan David.

Namun pada 2014, salah satu personil NOAH, Reza memilih mundur.

Hal tersebut dikarenakan Reza memiliki program lain di luar band.

(Tribunnews.com/Ifan) (Tribunnewswiki.com/Saradita)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved