Klaim MIB Belum Terima Secuil Hasil Kerja Sama Konser TWICE, Puluhan Miliar Lenyap Sejak 2023
MIB dan PT Mecimapro yang dikepalai Fransiska Dwi Melani bekerjasama menggelar konser TWICE pada 2023. Mecimapro dinilai melanggar perjanjian.
Ringkasan Berita:
- PT MIB dan PT Mecimapro berkerja sama menyelenggarakan konser TWICE di Jakarta
- Nilai kerjasama disebut puluhan miliar rupiah dengan perjanjian bagi hasil
- Usai konser MIB mengklaim belum menerima hasil dari kerjasama tersebut
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara PT Media Inspirasi Bangsa (MIB), Aldi Rizki, mengungkapkan pihaknya belum menerima pengembalian modal maupun pembagian keuntungan dari kerja sama konser grup K-Pop TWICE di Jakarta pada 23 Desember 2023.
Nilai kerja sama tersebut disebut mencapai puluhan miliar rupiah.
Aldi menegaskan bahwa sejak konser berlangsung, tidak ada satu rupiah pun yang kembali kepada kliennya dari pihak penyelenggara, PT Mecimapro yang dikepalai oleh Fransiska Dwi Melani atau Fransiska Mecimapro.
“Jumlahnya sampai puluhan miliar. Namun sampai dengan saat ini belum ada laporan maupun pengembalian terhadap hasil dari kerja sama tersebut,” ujar Aldi saat dihubungi awak media, Kamis (30/8/2025).
Aldi menjelaskan bahwa perjanjian bisnis tersebut sebelumnya berbentuk kerja sama bagi hasil, dengan kewajiban bagi pihak Mecima untuk tetap mengembalikan modal PT MIB.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Dana Konser Twice, Promotor Musik Melani Mecimapro Ditahan
“Dalam perjanjian itu memang bentuknya bagi hasil, tetapi modal tetap harus dikembalikan. Harusnya seperti itu,” jelasnya.
Namun, hingga lebih dari satu tahun berlalu sejak konser digelar, Aldi mengatakan tidak ada kejelasan dari kesepakatan itu.
“Belum ada sama sekali, baik modal maupun keuntungan yang dijanjikan,” tegasnya.
PT MIB juga disebut telah melakukan berbagai upaya sebelum membawa perkara ini ke ranah hukum.
Mulai dari komunikasi hingga akhirnya somasi sepanjang 2024, namun upaya tersebut tidak mendapat respons positif.
“Dari 2023 masalah itu, di 2024 pernah beberapa kali dilakukan komunikasi oleh PT MIB. Namun tidak mendapat respons yang positif. Somasi kami juga belum pernah dibalas,” kata Aldi.
Aldi menambahkan pihaknya melaporkan perkara tersebut pada Januari 2025, hingga akhirnya Direktur Utama PT Mecima Pro, Melani, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polda Metro Jaya.
“Betul, Melani sudah dijadikan tersangka dan sudah dilakukan penahanan. Kurang lebih satu bulan ditahan,” ucapnya.
“Kami membela kepentingan klien kami bahwa terdapat kerugian. Kalau kemudian Mecima ingin mengganti seluruh kerugian milik klien, mungkin bisa kami tindak lanjuti dengan klien. Namun sejauh ini belum ada itikad baik,” tutupnya.
(Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah)
 
							 
							 
							 
			 
												      	 
												      	 
												      	 
												      	![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.