Rabu, 24 September 2025

Razman Nasution Vs Hotman Paris

Dituntut 2 Tahun Penjara soal Kasusnya dengan Hotman Paris, Razman Nasution Masih Yakin Tak Bersalah

Razman Nasution masih yakin tak bersalah meski sudah dituntut 2 tahun penjara atas laporan Hotman Paris soal dugaan pencemaran nama baik.

Editor: Salma Fenty
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
RAZMAN VS HOTMAN - Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Rabu (16/7/2025). Razman Nasution masih yakin tak bersalah dalam kasusnya dengan Hotman Paris terkait dugaan pencemaran nama baik. 

Sebab hal itu, kata Razman, merupakan akumulasi dari proses penyelidikan hingga sampainya ke persidangan.

Harapan pun disampaikan Razman agar bisa terbebas dari hukuman.

"Jadi kalau ada benturan di persidangan, itu akumulasi dari ke proses penyelidikan-penyidikan, sampai di kejaksaan."

"Nah kami berharap, saya manusia, Allah Maha pemaaf kenapa ibu bapak tidak."

"Tapi saya percaya mereka akan memaafkan," ucapnya.

Awal Perseteruan Hotman Paris dan Razman Nasution

Perseteruan bermula ketika Hotman dipolisikan oleh mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim, atas dugaan pelecehan pada 2022, dengan Razman sebagai kuasa hukumnya.

Hotman kemudian balik melaporkan Razman dan Iqlima ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik.

Pelaporan itu lantaran Hotman tak terima Razman yang memposting sesuatu yang belum benar hingga menyangkut nama baiknya.

Setelah mediasi gagal dan penyidikan dijalankan, Razman ditetapkan tersangka pada 20 Maret 2023 berdasarkan UU ITE dan KUHP.

Sidang kasus pencemaran nama baik di PN Jakarta Utara digelar pada 6 Februari 2025. 

RAZMAN VS HOTMAN - Potret Razman Nasution (kiri) saat berada di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (26/2/2025). Potret Hotman Paris Hutapea (kanan) saat ditemui di KPP Madya Jakarta Selatan ll, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (24/5/2022). Razman Nasution tuding Hotman Paris gugup saat diberondong beberapa pertanyaan oleh pengacaranya.
Potret Razman Nasution (kiri) saat berada di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (26/2/2025), dan potret Hotman Paris Hutapea (kanan) saat ditemui di KPP Madya Jakarta Selatan ll, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (24/5/2022). (Tribunnews.com/ Reynas Abdila dan Wartakota/Ikhwana)

Majelis hakim memutuskan sidang ditutup karena materi dianggap memuat unsur asusila.

Razman keberatan, mengingat ini merupakan perkara pencemaran nama baik. 

Ia menuntut sidang dibuka lantaran tiga sidang sebelumnya bersifat publik.

Razman pun juga sempat membut ricuh persidangan lantaran memprotes keputusan sidang yang digelar tertutup.

Razman Nasution Bongkar Kelakuan Hotman Paris pada Iqlima Kim

Sebelumnya, Razman Nasution mengaku tak terima terhadap tuntutan tersebut. Ia menilai tuntutan itu tak sesuai dengan fakta hukum di persidangan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan