Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Pengacara Nikita Mirzani Ungkap Fakta di Sidang Pemerasan, Singgung Izin Edar Produk Reza Gladys
Pengacara Nikita Mirzani ungkap fakta di persidangan kasus yang dilaporkan Reza Gladys soal dugaan pemerasan.
Penulis:
Ifan RiskyAnugera
Editor:
Yurika NendriNovianingsih
TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025).
Perseteruan Nikita Mirzani dengan Reza Gladys semakin memanas.
Permasalahan berawal dari masalah skincare setelah Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan produk kecantikan milik Reza Gladys.
Dari situ kemudian muncul dugaan pemerasan yang dilakukan Nikita Mirzani terhadap Reza Glayds sebagai uang tutup mulut.
Dalam sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dokter Oky Pratama dan Shella Saukia dihadirkan sebagai saksi.
Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengungkap fakta saat Shella Saukia memberikan kesaksian.
Di situ Fahmi Bachmid menyinggung soal izin edar produk milik Reza Gladys, Glafidsya.
Untuk diketahui, GLAFIDSYA Glowing Booster Cell adalah produk Reza Gladys yang diklaim sebagai booster pencerah kulit.
Ia menyampaikan bahwa produk tersebut tak terdafatar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Sehingga produk Reza Gladys disebut tak memiliki izin edar.
Baca juga: Reza Gladys Kaget Dengar Kesaksian Oky Pratama di Ruang Sidang, Tuding Rekan Sejawatnya Berbohong
"Saya bacakan temuan BPOM, Glafidsya tidak terdaftar di BPOM," ungkap Fahmi, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.
Persidangan tampak semakin ricuh ketika Shella Saukia mengaku tak mengetahui soal produk milik Reza yang diperiksa oleh BPOM.
Fahmi pun menegaskan dirinya hanya menyampaikan bukti temuannya soal produk skincare milik Reza yang tak memiliki izin edar.
"Saya hanya membacakan dokumen elektronik yang menurut informasi dari BPOM di mana Glafidsya tidak terdaftar di BPOM, ini adalah informasi eletronik," tegasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.