Kabar Artis
Ruben Onsu Kesal Pria yang Dituding Selingkuh dengan Sarwendah Malah Memperkeruh Masalah
Kekesalan Ruben Onsu pada pria yang dituding selingkuhan Sarwendah, Paulus Pinontoan Tirajoh karena memperkeruh situasi.
Penulis:
Salma Fenty Irlanda
Editor:
Yurika NendriNovianingsih
Di momen itu, Ruben yang diwakili kuasa hukumnya berharap pelaku yang memfitnah anaknya segera ditangkap.
"Kami berharap bahwa perkara ini cepat ditangani, pelaku cepat ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ini adalah kejahatan yang serius," ungkap Minola, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.
Sang kuasa hukum lantas membeberkan ancaman hukuman penjara yang bisa diterima oleh pelaku penyebar fitnah terhadap anak Ruben Onsu tersebut.
"Ini ancamannya adalah delapan tahun penjara, jadi nggak main-main," seru kuasa hukum presenter yang memulai kariernya di tahun 1998 itu.
Bahtera rumah tangga Sarwendah dan Ruben Onsu dinyatakan kandas setelah keduanya menjalani 11 tahun pernikahan.
Ruben menggugat cerai mantan personel Cherrybelle itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Juni 2024 dan sidang perdana perkara perceraian keduanya digelar pada 9 Juli 2024.
Putusan cerai dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara verstek, kepada keduanya lantaran pemilik nama Sarwendah Tan itu tidak hadir dalam persidangan.
Putusan verstek merupakan keputusan yang dijatuhkan oleh hakim tanpa kehadiran tergugat dalam sidang, meskipun tergugat sudah dipanggil secara sah dan patut menurut hukum
Umumnya keputusan ini sering terjadi dalam perkara perceraian, pun juga termasuk dalam kasus Ruben Onsu dan Sarwendah.
Meski sudah resmi bercerai sejak 24 September 2024, keduanya belum mengungkap secara gamblang hal apa yang memicu perpisahan mereka.
Dalam putusan ini, Sarwendah memenangkan hak asuh atas ketiga anak mereka.
Kini, wanita 35 tahun itu tengah dikabarkan dekat dengan pengusaha parfum bernama Giorgio Antonio.
(Tribunnews.com/ Salma/ Ifan Rizky)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.