Razman Nasution Vs Hotman Paris
Komentar Hotman Paris soal Pledoi Razman Nasution yang Ditolak oleh Jaksa: Pulang Kampung Aja
Penolakan pledoi Razman Nasution memicu komentar tajam dari Hotman Paris, yang menyindir status hukum dan kapasitasnya.
Penulis:
Rinanda DwiYuliawati
Editor:
Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Razman Nasution atas laporan dari Hotman Paris masih bergulir.
Sidang lanjutan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada hari ini, Selasa, 5 Agustus 2025.
Agenda sidang kali ini memasuki tahap replik, yakni tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU) atas pledoi yang sebelumnya dibacakan oleh terdakwa Razman.
Dalam sidang tersebut, jaksa secara tegas menolak seluruh poin pembelaan (pledoi) yang disampaikan oleh pengacara berusia 54 tahun ini.
Menanggapi penolakan terhadap pledoi Razman, Hotman Paris memberikan komentar santai namun menohok.
Menurut pria tiga anak tersebut, ditolaknya pledoi bukanlah sesuatu yang luar biasa dalam proses hukum.
"Kalau pledoi ditolak, itu kan hal biasa. Jaksa menolak, tapi kan nanti hakim yang mutusin ya," ujar Hotman, dikutip Tribunnews dari YouTube Cumicumi, Selasa (5/8/2025).
Namun dalam kesempatan yang sama, Hotman juga menyampaikan sindiran tajam terhadap rival hukumnya tersebut.
"Kau pulang kampung aja ke Padang Sidempuan, menggembala bebek di kampung."
Tak hanya itu, ia juga menyinggung soal legalitas Razman di ruang sidang.
"Dia punya BAS, surat izin bas-nya sudah dibatalkan sama pengadilan. Enggak bisa sidang."
BAS (Berita Acara Sumpah) Razman Nasution dibekukan oleh Pengadilan Tinggi Ambon akibat ulahnya di PN Jakarta Utara pada Februari 2025. Ia membuat gaduh di persidangan, memukul meja, dan menuduh majelis hakim korup. Tindakannya dinilai melanggar kode etik dan mencoreng martabat advokat.
Riwayat Perselisihan Hukum antara Hotman Paris dan Razman Nasution
Baca juga: Razman Nasution Tegaskan Tak Berseteru dengan Hotman Paris, Klaim Hanya Membantu Iqlima Kim
Kasus ini bermula dari pernyataan mantan asisten pribadi Hotman Paris, Iqlima Kim, yang mengaku kepada Razman telah mengalami pelecehan seksual pada tahun 2022..
Namun bukannya mendorong laporan tersebut melalui jalur hukum resmi, Razman justru menyampaikan tuduhan itu secara terbuka di media sosial, langkah yang kemudian digugat oleh Hotman sebagai bentuk pencemaran nama baik.
Menanggapi tudingan tersebut, Hotman mengambil langkah hukum dengan melaporkan balik Iqlima Kim dan Razman ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.
Setelah upaya mediasi menemui jalan buntu dan proses penyidikan terus berlanjut, Razman akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Maret 2023.
Ia disangkakan melanggar ketentuan dalam UU ITE serta beberapa pasal dalam KUHP.
Sidang perdana atas perkara tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 6 Februari 2025.
Namun, majelis hakim memutuskan jalannya persidangan dilakukan secara tertutup karena materi perkara dinilai memuat unsur asusila.
Keputusan ini menuai protes dari Razman yang menganggap kasus yang ia hadapi bukan perkara kesusilaan, melainkan pencemaran nama baik.
Ia mendesak agar sidang dibuka untuk umum sebagaimana tiga sidang sebelumnya yang terbuka.
Akibat protes keras tersebut, suasana sidang sempat memanas dan terjadi kericuhan ketika Razman menyuarakan keberatannya secara langsung di ruang sidang.
Atas perbuatan Razman, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Razman dengan hukuman dua tahun penjara serta denda sebesar Rp200 juta.
Jika denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan selama empat bulan.
(Tribunnews.com, Rinanda)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.