Kamis, 7 Agustus 2025

Royalti Musik

Pengusaha Kafe Resah, Penghasilan Tak Menentu Kini Diikat Aturan Putar Musik Bayar Royalti

LMKN)  kafe dan restoran yang memutar lagu atau musik wajib bayar royalti tengah menjadi perbincangan.

|
Tribunnews.com/Alivio
ROYALTI MUSIK - Jun, barista di salah satu Coffee Sjop bersuara terkait kewajiban membayar royalti bagi pelaku usaha restoran dan kafe. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebijakan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)  kafe dan restoran yang memutar lagu atau musik wajib bayar royalti tengah menjadi perbincangan.

Baca juga: Sosok Dharma Oratmangun, Ketua LMKN yang Sebut Putar Suara Alam Harus Tetap Bayar Royalti

Kasus yang menimpa Mie Gacoan baru-baru ini pun memicu kekhawatiran di kalangan pelaku usaha, terutama pengusaha kafe dan resto.

Ketakutan ini juga dirasakan oleh pemilik Pems Coffee, Rian, mengingat coffee shop sangat identik dengan musik.

Royalti musik adalah imbalan finansial yang diberikan kepada pencipta lagu, penyanyi, produser, atau pemegang hak cipta atas penggunaan karya musik mereka, baik secara komersial maupun non-komersial.

Ia mengaku, sebagai pelaku UMKM, penghasilan yang diperoleh tidak menentu. 

Baca juga: Ahmad Dhani Sempat Senggol Ariel NOAH soal Hak Cipta, Judika: Ini Bagian dari Perjuangan

"Kita kan termasuknya UMKM bukan yang besar segala macem, kalau pun diberatin di situ lumayan kerasa apalagi kalAU kena dendanya," kata Rian kepada Tribunnews di Pulogebang, Jakarta Timur, Selasa (5/8/2025).

Beban tambahan untuk membayar royalti tentu menjadi kekhawatiran tersendiri.

Bersama rekannya Norita Chai, Harris Hartanto Tan membuka kafe Coffeenatics di Medan yang menghadirkan specialty coffee pada tahun 2015.
Bersama rekannya Norita Chai, Harris Hartanto Tan membuka kafe Coffeenatics di Medan yang menghadirkan specialty coffee pada tahun 2015. (ISTIMEWA)

Meski begitu, karena ada ancaman sanksi pidana, ia menyatakan siap mematuhi aturan tersebut.

Hanya saja, hingga kini ia masih belum mengetahui secara pasti bagaimana prosedur pembayaran royalti itu dilakukan.

Di sisi lain, Jun, barista yang sudah menekuni dunia kopi selama 7 tahun berpendapat kedai kopi tak bisa lepas dari musik.

Namun jika royalti tersebut justru membebani kedai kopi kalangan menengah ke bawah, tentu pemilik mempertimbangkan tidak memutar lagu.

"Pasti jadinya ga memutar lagu pilihannya. Tapi kan banyak yang ke sini ga cuma minum kopi, tapi ada yang karena suasana-nya, ada live musiknya," ungkap Jun.


Aturan dan Sanksi Royalti 

Aturan LMKN tentang kewajiban bayar royalti musik yang diputar di resto-kafe diatur  UU Nomor 28 Tahun 2014.

Aturan Adapun pihak yang tidak membayar royalti bakal dikenakan sanksi 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 4 miliar. 

Untuk royalti, restoran dan kafe diwajibkan membayar Rp 60.000 per kursi dan per tahun.
turan sanksi.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan