Royalti Musik
Rian D’MASIV Bandingkan Sistem Royalti di Indonesia dan AS, Singgung Transparansi Tata Kelola
Rian juga menyebut, sistem direct license atau lisensi langsung juga digunakan di Amerika, namun penggunaannya terbatas pada kasus tertentu.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah menghadiri acara Musexpo 2025 di Los Angeles, vokalis D’MASIV, Rian Ekky Pradipta, membagikan pandangannya soal perbedaan sistem royalti musik antara Indonesia dan Amerika Serikat.
Dalam industri musik internasional tersebut, Rian sempat berdiskusi dengan sejumlah pelaku musik mancanegara.
Salah satu topik yang mencuat adalah soal tata kelola pembayaran royalti yang diterapkan di negara lain, termasuk Amerika Serikat.
Adapun belakangan ini skema pembayaran royalti musik di Indonesia, termasuk wacana penerapan sistem direct license yang disuarakan oleh sejumlah musisi melalui Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) menjadi sorotan.
Baca juga: Dapat Royalti Rp 450 Ribu, Badai Eks Kerispatih: Lebih Hitslah daripada Piyu, Cuma Rp 125 Ribu
"Kalau di Amerika, misalnya untuk konser, yang membayar royalti adalah pihak penyelenggara," kata Rian di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (8/4/2025).
"Tapi sistem mereka sudah benar dan lebih transparan," lanjutnya.
Menurut Rian, pengelolaan royalti di Amerika dinilai lebih tertata.
Bahkan, ia menyebut besaran royalti yang dikumpulkan oleh lembaga manajemen kolektif di sana sangat signifikan.
"Saya cek, di sana satu LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) bisa mengumpulkan royalti sampai 1,1 miliar dolar AS," ungkapnya.
Ia mengapresiasi bagaimana lembaga terkait di Amerika menjalankan tugasnya secara maksimal dan mampu menyalurkan hak kepada para pencipta lagu secara adil.
"Pihak yang berwenang mengumpulkan royalti benar-benar maksimal dalam menjalankan tugasnya dan bisa mendistribusikan dengan baik kepada para pencipta lagu," ujar Rian.
"Makanya, di sana banyak pencipta lagu yang hidupnya sejahtera," imbuhnya.
Lebih lanjut, ia juga menjelaskan sistem direct license atau lisensi langsung juga digunakan di Amerika, namun penggunaannya terbatas pada kasus tertentu.
"Sebenarnya, di sana juga ada direct licensing, tapi hanya untuk kasus-kasus tertentu," jelasnya.
Royalti Musik
| Polemik Royalti Musik di Ruang Publik, Pelaku Usaha Cari Solusi Legal dan Efisien |
|---|
| LMKN Tegaskan Sentralisasi Penarikan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik di Ruang Komersil |
|---|
| Sosok Willy Aditya, Anggota DPR yang Ancam Usir Ahmad Dhani dari Rapat RUU Hak Cipta |
|---|
| AKSI dan VISI Kompak Dorong Revisi UU Hak Cipta, Bahas Aturan Perizinan Lagu |
|---|
| Pembahasan Revisi UU Hak Cipta Diambil Alih Komisi XIII DPR Dari Badan Legislasi |
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/rian-dmasiv-di-hard-rock.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.