Razman Nasution Vs Hotman Paris
Razman Nasution Sebut Jawaban Jaksa atas Pledoinya di Kasus dengan Hotman Paris Tak Sesuai Fakta
Pledoinya di kasusnya dengan Hotman Paris ditolak, Razman Nasution sebut jawaban dari jaksa tak sesuai fakta persidangan.
Penulis:
Ifan RiskyAnugera
Editor:
Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Perseteruan antara pengacara Razman Nasution dengan Hotman Paris masih terus berlanjut.
Razman Nasution tengah menghadapi proses hukum buntut laporan dari Hotman Paris terkait dugaan pencemaran nama baik.
Pada sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (16/7/2025), Jaksa menyakini Razman bersalah dan dituntut hukuman dua tahun penjara.
Adapun Selasa (5/8/2025) ini, Razman Nasution telah memberikan pledoi atas tuntutan terhadap dirinya.
Namun pledoi tersebut ditolak oleh Jaksa.
Razman Nasution mengaku sudah mendengar jawaban dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoinya.
Razman menyebut jawaban yang disampaikan bertentangan dengan fakta persidangan.
"Kami telah mendengar tadi bagaimana replik (jawaban) dari pihak JPU."
"Terlihat jelas bahwa replik yang mereka sampaikan itu sama sekali bertentangan dengan fakta persidangan," ungkap Razman, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.
Pledoi atau nota pembelaan adalah upaya pihak terdakwa menanggapi tuntutan JPU.
Nota pembelaan juga menguraikan alat-alat bukti yang dapat meringankan terdakwa.
Baca juga: Razman Nasution Tegaskan Tak Berseteru dengan Hotman Paris, Klaim Hanya Membantu Iqlima Kim
Mantan pengacara Vadel Badjideh itu, tak terima dirinya disebut tak bisa membuktikan keterangan yang disampaikannya.
Bahkan pengacara 54 tahun itu dituding telah merekayasa.
"Termasuk misalnya dia mengatakan tidak dapat membuktikan, dan itu seolah-olah karangan saya," katanya.
Pahal menurut Razman, ada bukti soal dugaan pelecehan yang dilakukan Hotman terhadap mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim .
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.