Minggu, 10 Agustus 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Kuasa Hukum Tegaskan Nikita Mirzani Tak Dijerat Kasus Pemerasan, Bagaimana dengan TPPU?

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid tegaskan kliennya tak dijerat kasus pemerasan, melainkan pencemaran nama baik.

Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
PASAL NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani mendapat dukungan dari masyarakat yang melakukan aksi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jelang sidang, Selasa (1/7/2025). Kuasa hukum tegaskan Nikita Mirzani tak dijerat pasal pemerasan, bagaimana dengan pasal TPPU? 

Tepatnya pada Desember 2024, Reza Gladys melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp4 miliar.

Setelah melalui proses penyelidikan, pada Maret 2025 Nikita resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Penahanan dilakukan usai pemeriksaan intensif terhadap dirinya dan Mail.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, yakni saudari NM (Nikita Mirzani) dan saudara IM (Mail), penyidik kemudian menetapkan penahanan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary, dalam keterangan pers di Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (4/3/2025).

Dalam proses penyidikan, Nikita menghadapi total 109 pertanyaan selama dua kali pemeriksaan sebagai tersangka. Sementara Mail menjalani 99 pertanyaan dalam dua sesi BAP.

Akibatnya kini, Nikita harus menjalani proses hukum atas tuduhan pemerasan, pengancaman, dan TPPU terhadap Reza Gladys, dan ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Selatan.

Reza Gladys adalah seorang dokter kecantikan yang juga aktif sebagai selebgram.

Dia pernah mengikuti pelatihan di American Academy of Aesthetic Medicine dan berhasil memperoleh gelar diploma.

Pemilik klinik kecantikan Glafidsya Medika ini juga pernah meraih penghargaan sebagai Best Business Woman Indonesia pada tahun 2019.

(Tribunnews.com/ Siti N/ Rinanda) 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan