Jumat, 8 Agustus 2025

Royalti Musik di Bioskop dan Film Jadi Sorotan, Ini Tanggapan LSF

Tak hanya restoran dan kafe, bioskop pun kini diwajibkan membayar royalti apabila memutar lagu dalam ruang tayangnya.

Tribunnews.com/ Alivio
SENSOR FILM - Ketua Lembaga Sensor Film (LSF), Naswardi ditemui di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025). Ia mengumumkan tak akan ada lagi pemotongan adegan dalam penyensoran film. LSF kemudian menerapkan klasifikasi film berdasarkan kategori usia. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Isu pembayaran royalti atas penggunaan lagu di ruang publik tengah menjadi sorotan.

Tak hanya restoran dan kafe, bioskop pun kini diwajibkan membayar royalti apabila memutar lagu dalam ruang tayangnya.

Lalu bagaimana dengan film? Apakah juga dikenai kewajiban royalti atas musik yang digunakan di dalamnya?

Baca juga: Penyanyi Cafe Ikut Gugat UU Hak Cipta, Mengaku Hanya Dapat Rp 300 Ribu Karena Dipotong Bayar Royalti

Ketua Lembaga Sensor Film (LSF), Naswardi, angkat bicara mengenai hal ini. 

Ia menegaskan bahwa tanggung jawab pembayaran royalti berada di tangan pelaku industri film, bukan di ranah lembaganya.

"Kalau royalti itu menjadi bagian dari pelaku usahanya. Baik itu pembuat filmnya, maupun distributor, maupun eksibitornya," kata Ketua LSF, Naswardi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025).

Ia menjelaskan peran LSF hanya sebatas pada proses kurasi dan penilaian terhadap film sebelum dapat diakses publik. 

Lembaga ini tidak terlibat dalam urusan hak cipta maupun distribusi royalti.

"Jadi royalti itu adanya di pelaku industri. LSF hanya kurasi, filtrasi pada penilaian dan penelitian filmnya sebelum diakses oleh masyarakat, oleh penonton," ujarnya lagi.

Dengan demikian, pembayaran royalti atas lagu yang digunakan dalam sebuah film baik untuk tayangan bioskop maupun media lainnya tetap menjadi kewajiban pembuat film dan pihak yang menayangkannya. 

LSF hanya memastikan bahwa konten tersebut layak tayang dan sesuai dengan klasifikasi usia yang ditetapkan.

Sebagai informasi tambahan, bioskop yang memutar musik karya orang lain dikenakan Rp 3.600.000 per layar per tahun.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan