Jumat, 15 Agustus 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Doktif Sebut Reza Gladys Buat Produk Pakai Modal Rp70 Ribu tapi Dijual Rp1,5 Juta

Doktif memberikan kesaksian dalam sidang kasus Nikita Mirzani, pihaknya menyebut Reza Gladys jual produk Rp1,5 juta dengan modal Rp70 ribu.

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Salma Fenty
Wartakota/Arie Puji
NIKITA VS REZA - Potret Doktif (kanan)ketika ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025). Nikita Mirzani (kiri) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jelang sidang, Selasa (1/7/2025). Doktif sebut produk Reza Gladys pakai modal Rp70 ribu dijual Rp1,5 juta. 

Dokter asal Surabaya, Jawa Timur ini, meminta agar mempercayai majelis hakim terkait sidang kasus Nikita.

“Cuma mungkin karena terbatas ya tidak akan bisa disiarkan secara langsung, tetapi ya sudahlah.

Hormati persidangan, kita percayakan kepada majelis hakim. Kita percayakan saja,” ujar Doktif, Kamis (14/8/2025).

Dirinya juga berjanji akan menyampaikan kesaksian sejujur-jujurnya tanpa ada kebohongan.

"Yang jelas begini ya, Doktif akan menyampaikan kesaksian yang sebenar-benarnya di bawah sumpah di hadapan majelis hakim. Tidak akan ada kebohongan,” tegasnya

Kasus hukum yang dihadapi Nikita Mirzani berawal dari laporan dokter kecantikan Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.

Perseteruan mereka berawal dari Nikita yang menjelek-jelekkan produk skincare milik wanita berdarah Sunda itu.

Buntutnya, Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra telah ditetapkan sebagai terdakwa dan harus mendekam di penjara.

Baca juga: JPU Ungkap Nikita Mirzani Tolak Diperiksa Dokter Spesialis, Tak Ada Tanda Kegawatan & Layak Sidang

Sidang Nikita Mirzani Dibatasi

Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melakukan pembatasan secara ketat terhadap pengunjung pengadilan.

Hanya 40 pengunjung yang dibolehkan masuk ke ruang sidang. Sementara, jumlah media massa dibatasi 40 orang.

Dokter Oky Pratama dikenal sebagai sahabat Nikita Mirzani juga turut hadir dan mengawal dan memberikan dukungan kepada ibu tiga anak itu.

Namun, Dokter Oky harus kecewa karena tak diizinkan masuk ke dalam persidangan Nikita. 

Meski begitu, ia tetap menghormati peraturan PN Jakarta Selatan.

"Ya kita ikuti ajalah namanya tata tertib ya kita ikuti," kata pendiri Bening's Indonesia Group ini, dikutip dari YouTube Cumicumi, Kamis (14/8/2025).

"Namanya pengadilan punya tata tertib ya kita hargai," sambungnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan