Minggu, 17 Agustus 2025

Agnes Monica dan Royalti Pencipta Lagu

Piyu Geram soal Royalti: LMKN Tak Mau Berkaca, Pencipta Lagu Jadi Korban

Piyu geram soal royalti musik. Ia kritik LMKN yang dinilai gagal kelola sistem hingga pencipta lagu terus jadi korban.

Wartakota/Arie Puji Waluyo
KISRUH ROYALTI LAGU - Piyu Padi Reborn ditemui dalam acara Forum Group Discussion (FGD) Tata Kelola Royalti Musik di daerah Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2024). Piyu kritik kinerja LMKN yang dinilai gagal kelola sistem . 

TRIBUNNEWS.COM - Permasalahan hak cipta lagu masih menjadi sorotan besar di industri musik Indonesia.

Polemik soal hak cipta bukan hanya menyudutkan para pencipta lagu, tetapi juga menyeret para penyanyi yang kerap kali membawakan karya orang lain tanpa izin.

Akibatnya, tidak sedikit penyanyi yang kini digugat oleh pencipta lagu buntut dari persoalan ini.

Di tengah polemik tersebut, gitaris sekaligus musisi ternama Piyu dari grup band Padi Reborn kembali angkat bicara.

Ia menegaskan bahwa perjuangannya memperjuangkan hak royalti bukan demi dirinya pribadi, melainkan demi seluruh pencipta lagu yang haknya selama ini diabaikan.

"Tujuannya sebenarnya melihat sudah terlalu banyak kesenjangan yang terjadi ya, terutama antara pencipta lagu dengan industri musik ini. "

"Sebenarnya, industri ini sudah mature, sudah besar, tapi kenapa kok penciptanya tidak bisa mendapatkan keadilan, kelayakan, kewajaran dalam mendapatkan royaltinya," ujar Piyu saat hadir di acara Pagi-pagi Ambyar Trans TV dikutip Tribunnews Sabtu, (15/8/2025).

Meski masih bisa bersyukur karena memiliki penghasilan dari luar dunia musik, pemilik nama lengkap Satriyo Yudi Wahono ini menyayangkan tidak semua pencipta lagu memiliki nasib seberuntung dirinya.

"Tapi kalau memang benar-benar pencipta lagu yang sepenuhnya potensial untuk membuat karya terus gak dapat keadilan, ya sudah selayaknya kita yang masih bisa berjuang, ya kita perjuangkan," bebernya.

Tak hanya itu, gitaris Padi ini juga melontarkan kritik keras terhadap Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang dinilai gagal menjalankan fungsi distribusi royalti secara adil dan transparan.

"LMKN tidak mau berkaca atas kegagalan sistem, atas ketidakberhasilan mereka dalam mengelola royalti. Tidak mau belajar, tapi selalu confront. Merasa seolah-olah penguasa. Itu yang harus kita dorong untuk perubahan," tegas pria berusia 52 tahun ini. 

Baca juga: Fenomena Kafe Enggan Putar Musik, Piyu Padi Reborn Minta Pemilik Usaha Tetap Tenang

Ia menambahkan bahwa ketidakadilan ini semakin terlihat jelas, salah satunya dari kasus yang menimpa penyanyi Ari Lasso.

Di mana, Ari Lasso mengaku kecewa pada Wahana Musik Indonesia (WAMI) setelah menerima royalti hanya Rp765.594 yang bahkan salah ditransfer ke rekening orang lain.

"Ya itu akhirnya satu per satu terbongkar. Saya komentar di situ, 'Akhirnya terbongkar semua satu per satu'. Kelihatan." 

"Dan ini kita harus meyakini bahwa sistem ini salah, sistem ini tidak bisa memberikan keadilan dan harus diubah sesegera mungkin," katanya.

Menurutnya, jika sistem distribusi royalti tidak segera dibenahi, para pencipta lagu dan masyarakat yang menggantungkan hidup dari industri ini akan semakin terhimpit.

"Kalau tidak (diubah), kita enggak tahu berapa lama para pencipta atau masyarakat ini akan bertahan. Mereka sudah diimpit masalah ekonomi, masalah lainnya, bahkan untuk bertahan hidup saja itu susah," pungkasnya.

Permasalahan soal hak cipta dan royalti belakangan ini memang tengah ramai menjadi perbincangan para musisi, penyanyi, hingga pencipta lagu.

Polemik hak cipta juga berimbas kepada para penyanyi.

Pasalnya, banyak penyanyi kini digugat oleh para pencipta lagu buntut bawakan lagu ciptaannya tanpa izin.

Kasus ini mencuat berawal dari perseteruan antara Agnez Mo dengan pencipta lagu Ari Bias.

Mantan penyanyi cilik itu dinyatakan bersalah buntut bawakan lagu Bilang Saja ciptaan Ari Bias tanpa izin.

Baca juga: Ramai soal Riders, Piyu Beberkan Permintaan Band Padi saat Manggung: Nggak Ribet

Agnez Mo kemudian diminta membayarkan denda senilai Rp1,5 miliar.

Dari situ para pencipta lagu berbondong-bondong menggugat penyanyi yang membawakan karyanya untuk komersil.

Beberapa penyanyi seperti Lesti Kejora dan Vidi Aldiano kini tengah menghadapi kasus serupa.

Hak cipta lagu merupakan hak eksklusif yang bisa musisi peroleh dari penciptaan sebuah karya seni yang berupa musik dan lagu.

Ketika sebuah lagu yang sudah terdaftar dalam Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) digunakan untuk sesuatu yang bersifat komersial, maka pemilik hak cipta akan mendapatkan keuntungan atau royalti dari kegiatan tersebut.

(Tribunnews.com, Rinanda/Ifan) 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan