Jumat, 12 September 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Nikita Mirzani Geram Rekening Korannya Dibuka saat Sidang, Lita Gading: Itu Sesuai Aturan!

Nikita Mirzani murka usai rekening koran pribadinya dibuka di persidangan, psikolog Lita Gading menilai hal itu sah sesuai aturan.

Wartakota/Arie Puji dan Grid.ID/ Ulfa Lutfia
KASUS NIKITA MIRZANI - Potret psikolog Lita Gading (kiri) saat ditemui Grid.ID di Bareskrim Mabes Polri, Senin (21/4/2025). Nikita Mirzani (kiri) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jelang sidang, Selasa (1/7/2025). Nikita Mirzani (kanan) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jelang sidang, Selasa (1/7/2025). Komentar Lita Gading soal Nikita Mirzani yang ngamuk imbas rekening dibuka dipersidangan. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus hukum yang melibatkan artis Nikita Mirzani dan pengusaha skincare Reza Gladys terus menjadi perhatian publik.

Perseteruan yang bermula dari urusan bisnis kecantikan kini berkembang menjadi perkara serius, hingga menyeret keduanya ke ranah hukum.

Sidang lanjutan atas dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (14/8/2025), kemarin.

Namun di tengah jalannya proses peradilan, Nikita kembali melontarkan amarahnya.

Usai sidang, ibu tiga anak itu, secara terbuka mengecam aksi pihak bank swasta terbesar di Indonesia. Kekesalannya dipicu oleh terbukanya data transaksi atau rekening koran miliknya di ruang sidang.

Menurut Nikita, hal itu merupakan pelanggaran serius terhadap privasi finansial.

Ia menegaskan statusnya bukan sekadar nasabah biasa, melainkan nasabah prioritas yang seharusnya mendapat perlindungan ekstra.

Menanggapi hal tersebut, psikolog sekaligus pengamat publik Lita Gading ikut memberikan pandangannya.

“Gaes, saya juga nasabah prioritas dan tolong diingat,” ujar Lita, dikutip Tribunnews dari unggahan Instagramnya, Senin (18/8/2025). 

Menurut wanita berusia 50 tahun itu, bank memang memiliki kewajiban menjaga kerahasiaan nasabah. 

Namun, ada pengecualian ketika data keuangan diperlukan untuk kepentingan hukum.

“Dalam perbankan ada kerahasiaan, tapi apabila dibutuhkan untuk proses peradilan atau kasus pidana, maka hakim, jaksa, atau pihak berwenang bisa membuka rekening tersebut tanpa sepengetahuan nasabah,” jelas Lita.

Baca juga: Rekening Koran Dibongkar di Persidangan Kasus Reza Gladys, Nikita Mirzani Murka Singgung UU PDP

Psikolog yang sempat berseteru dengan Ahmad Dhani ini, menegaskan langkah bank yang membuka data rekening Nikita di pengadilan sudah sesuai aturan.

“Itu benar dan sesuai dengan rules yang ada. Ada kok pasalnya, pasal 41 kalau enggak salah,” tambahnya.

Nikita Mirzani Murka Usai Rekening Korannya Dibuka di Persidangan

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan