Rabu, 20 Agustus 2025

Ridwan Kamil dan Kehidupan Pribadinya

Ridwan Kamil Sempat Minta Maaf Akui Dosa dan Khilaf saat Kasusnya dengan Lisa Mariana Baru Muncul

Ridwan Kamil sempat meminta maaf mengaku dirinya dosa dan khilaf saat kasusnya dengan Lisa Mariana muncul.

Tribunnews/Jeprima
RK MINTA MAAF - Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil usai menjalani tes DNA di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025). Tes DNA tersebut dilakukan untuk membuktikan apakah Ridwan Kamil merupakan orang tua biologis dari anak Lisa Mariana di kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut. Ridwan Kamil melakukan pemeriksaan selama empat jam lebih. Saat kasus ini muncul pertama kali, Ridwan Kamil sempat meminta maaf atas dosa dan khilafnya. 

"Tentu Pak Ridwan Kamil akan bertanggung jawab dengan hasil tersebut. Seperti apa tanggung jawab tersebut ya nanti dari pihak LM ke pengadilan negeri Bandung, tinggal di sana bersidang," ucapnya.

Politikus dari Partai Golkar ini siap menghormati apa pun hasil tes DNA yang nantinya akan keluar.

"Beliau sudah sampaikan. Saya menghormati hasilnya baik identik maupun tidak," timpal Muslim.

Namun, apabila nantinya hasil tes DNA negatif, Ridwan Kamil siap mencabut laporan polisi tersebut.

"Ada peluang dicabut ya ada. Kenapa tidak?" tegas Muslim, dikutip dari YouTube Cumicumi.

Baca juga: Live Streaming Pengumuman Hasil Tes DNA Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Hari Ini

Alasan Ridwan Kamil siap mencabut karena tidak ingin masalah terus berlarut-larut.

Lebih lagi pihaknya menilai pengakuan Lisa adalah aib yang seharusnya disimpan.

"Bisa jadi dicabut oleh Pak Ridwan Kamil supaya tidak berlarut-larut."

"Apalagi masyarakat sudah bisa menilai."

"Inikan kita berandai-andai karena kan hasilnya belum keluar," ungkapnya

Suami dari anggota DPR RI dari Komisi VIII Atalia Praratya ini telah membuat laporan polisi ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamil pada 11 April 2025 lalu.

RK melaporkan Lisa atas pelanggaran terhadap Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, dan Pasal 45 juncto Pasal 27a.

Menindaklanjuti laporan itu, penyidik Bareskrim meminta ketiga pihak menjalani tes DNA guna memastikan siapa ayah biologis dari anak tersebut.

Menanggapi itu, wanita bernama lengkap Lisa Mariana Presley itu juga mengambil langkah tegas menggugat Ridwan Kamil ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 5 Mei 2025 lalu.

Aduan Lisa Mariana itu terdaftar dengan Nomor Perkara: 184/Pdt.G/2025/PN Bdg.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan