Rabu, 20 Agustus 2025

Ridwan Kamil dan Kehidupan Pribadinya

Tes DNA Ungkap Fakta, Pengacara: Ridwan Kamil Bisa Damai dengan Lisa Mariana

Setelah pengumuman hasil tes DNA, Kuasa hukum Ridwan Kamil mengatakan langkah hukum selanjutnya masih dipikirkan, tapi sebut buka peluang damai.

Penulis: Rifqah
Editor: Salma Fenty
kolase/dok Tribunnews.com/Reynas/Abdi
TES DNA - Lisa Mariana dan Ridwan Kamil tampak mengenakan warna pakaian senada saat menjalani tes DNA di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025). Setelah pengumuman hasil tes DNA, Kuasa hukum Ridwan Kamil mengatakan langkah hukum selanjutnya masih dipikirkan, tapi sebut buka peluang damai. 

Meski Ridwan Kamil tidak menghadiri konferensi pers pengumuman hasil tes DNA itu, Muslim mengatakan bahwa kliennya dari awal sudah siap dan menghormati apapun hasil tes DNA tersebut.

Ridwan Kamil berhalangan hadir karena sedang menjalankan profesinya. Oleh sebab itu, ia memberikan mandat kepada tim kuasa hukum untuk menerima hasil tes DNA yang dijadwalkan keluar hari ini.

"Pak RK (Ridwan Kamil) tadi kan sudah menyampaikan dari awal sudah menyampaikan beliau menghormati proses hukumnya apapun hasilnya."

"Dari awal sudah kami sampaikan bahwa Pak RK akan menghormati apa-apa hasilnya mau positif mau negatif," katanya.

Perseteruan Ridwan Kamil dan Lisa Mariana ini bermula ketika Lisa Mariana mengaku anaknya adalah hasil hubungan dengan Ridwan Kamil.

Lisa Mariana kemudian menggugat ke Pengadilan Negeri Bandung terkait status anak sekaligus menuntut ganti rugi belasan miliar rupiah. 

Ridwan Kamil membantah klaim tersebut dan melaporkan balik Lisa atas dugaan pencemaran nama baik dengan tuntutan Rp105 miliar. 

Melalui Instagram, Ridwan Kamil menegaskan tuduhan itu adalah fitnah bermotif ekonomi. 

“Ini adalah tidak benar dan merupakan fitnah keji bermotif ekonomi yang didaur ulang,” tulisnya. 

Ridwan Kamil pun resmi melaporkan Lisa Mariana pada 11 April 2025 dan laporan tersebut diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 Ayat (1), (2) jo Pasal 32 Ayat (1), (2), dan/atau Pasal 45 Ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Hasil Tes DNA Tak akan Pengaruhi Perkara yang Sedang Berjalan

Di sisi lain, Kuasa hukum Ridwan Kamil yang lain, Wati Trisnawati merasa bersyukur atas hasil tes DNA ini.

Dia menegaskan hasil tes DNA ini tak akan berpengaruh pada perkara yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Pada 8 September nanti, rencananya akan digelar agenda putusan sela.

"Kalau secara pembuktian surat, pasti sangat berpengaruh. Tapi, kan saat ini proses hukumnya masih putusan sela dan akan disampaikan bulan depan."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan