Agnes Monica dan Royalti Pencipta Lagu
Royalti Lagu Jadi Polemik, Tompi Kritik Kinerja LMK yang Tidak Transparan: Enggak Jelas
Tompi soroti LMK di tengah kisruh royalti lagu, menilai sistem pembagian royalti tak transparan dan membingungkan musisi.
Penulis:
Rinanda DwiYuliawati
Editor:
Yurika NendriNovianingsih
TRIBUNNEWS.COM - Isu hak cipta lagu masih menjadi perhatian utama di industri musik Indonesia.
Perselisihan terkait hak cipta tidak hanya menimpa para pencipta lagu, tetapi juga menyeret penyanyi yang sering membawakan karya orang lain tanpa izin.
Akibatnya, sejumlah penyanyi kini menghadapi gugatan dari pencipta lagu terkait persoalan ini.
Di tengah kontroversi tersebut, penyanyi sekaligus dokter bedah Tompi memberikan komentarnya.
Menurut pemilik nama lengkap dr. Teuku Adifitrian, Sp.BP-RE ini, persoalan tersebut sebenarnya memang sudah ada sejak lama.
"Mungkin sebenarnya memang enggak pernah baik dari dulu," ujar Tompi, dikutip Tribunnews dari YouTube Cumicumi, Senin (25/8/2025).
Pria berusia 46 tahun ini menilai ada semacam pembiaran yang terjadi, meski dibungkus dengan semangat seolah-olah mendukung kesejahteraan pencipta lagu.
"Cuma ya itu, ada semacam pembiaran."
"Pembiaran sih pembiaran, yang dibungkus dengan semangat seolah-olah memihak kepada kesejahteraan musisi pencipta lagu ataupun yang perform," terangnya.
Lebih lanjut, Tompi menyoroti sistem yang diterapkan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pengutipan royalti.
Pelantun lagu Sedari Dulu ini menambahkan bahwa pada dasarnya sistem yang dipakai LMK untuk mengutip royalti kurang jelas.
Baca juga: Ahmad Dhani Kritik Usulan Ariel NOAH di Rapat DPR: Komposer 10 Tahun Tak Terima Royalti
Karena mereka tidak dapat menunjukkan angka yang tepat.
"Tapi pada dasarnya, kita melihat pembiaran sistem yang dipakai oleh LMK untuk mengutip enggak jelas. Mereka enggak bisa menunjukkan angka yang benar. "
Menurutnya, ketidakjelasan ini membuat banyak pihak jengah dalam beberapa bulan terakhir dan akhirnya berdampak kepada publik.
"Dasarnya apa, dibaginya gimana. Nah, itu saya rasa yang bikin orang beberapa bulan terakhir jengah, dan akhirnya berdampak kepada publik juga," pungkas suami dari Arti Indira ini.
Isu hak cipta dan royalti belakangan ini menjadi topik hangat di kalangan musisi, penyanyi, hingga pencipta lagu.
Persoalan tersebut tidak hanya menyentuh ranah para pencipta, tetapi juga menyeret sejumlah penyanyi yang kerap membawakan karya orang lain tanpa izin.
Kasus ini mulai mencuat setelah perseteruan antara Agnez Mo dan pencipta lagu Ari Bias.
Mantan penyanyi cilik itu dinyatakan bersalah karena membawakan lagu Bilang Saja tanpa izin, dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp1,5 miliar.
Baca juga: Piyu Geram soal Royalti: LMKN Tak Mau Berkaca, Pencipta Lagu Jadi Korban
Sejak saat itu, semakin banyak pencipta lagu yang menempuh jalur hukum untuk menggugat para penyanyi yang menyanyikan karya mereka secara komersial.
Nama-nama populer seperti Lesti Kejora hingga Vidi Aldiano kini juga menghadapi persoalan serupa.
Pada dasarnya, hak cipta lagu adalah hak eksklusif yang melekat pada pencipta atas karyanya dalam bentuk musik maupun lirik.
Jika sebuah lagu telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan digunakan dalam kegiatan komersial, maka penciptanya berhak memperoleh imbalan berupa royalti.
(Tribunnews.com, Rinanda)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.