Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Pengajuan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Disorot, Praktisi Hukum Sebut Tak Mudah Dikabulkan
Nikita Mirzani ajukan penangguhan penahanan usai 5 bulan di Rutan. Praktisi hukum menilai permohonannya sulit dikabulkan hakim.
Penulis:
Rinanda DwiYuliawati
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Artis sensasional Nikita Mirzani akhirnya mengajukan penangguhan penahanan setelah menjalani masa tahanan selama kurang lebih lima bulan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu.
Nikita diketahui mendekam di balik jeruji sejak 4 Maret 2025 bersama asistennya, Mail Syahputra.
Penahanan tersebut merupakan buntut dari laporan yang diajukan oleh pengusaha kecantikan Reza Gladys, terkait dugaan kasus pemerasan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret aktris berusia 39 tahun itu.
Langkah hukum Nikita untuk mengajukan penangguhan penahanan dilakukan dengan menyerahkan surat permohonan resmi kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Penyerahan itu dilakukan seusai sidang pemeriksaan saksi pada Kamis (21/8/2025).
Terkait hal tersebut, praktisi hukum Tony RM turut memberikan pandangannya.
Pengacara asal Indramayu, Jawa Barat ini menilai ajuan penanggungan penahanan yang dilakukan oleh janda tiga anak tersebut sah-sah saja untuk dilakukan.
"Ya, sah-sah saja sebagai terdakwa itu boleh mengajukan permohonan penanggungan penahanan kepada hakim yang dalam hal ini mempunyai kewenangan untuk menahan terdakwa. Boleh-boleh saja, tapi keputusan itu kan ada di tangan hakim ya."
"Kalau tahanan itu masih ada di tangan hakim. Kalau tahanan itu di ketua pengadilan negeri ya nanti kewenangan ketua pengadilan negeri," ujar Tony RM, dikutip Tribunnews dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (26/8/2025).
Akan tetapi, pemilik firma hukum Pengacara Toni & Partners: Advokat & Konsultan Hukum ini menilai bahwa sikap Nikita di persidangan juga akan menjadi salah satu bahan pertimbangan hakim.
"Nah, tapi kalau saya boleh analisa ya, ee... Nikita ini kan terdakwa yang kita ketahui bersama ya lumayan kritis ya. Kemudian juga ada perdebatannya kan gitu, dan itu semua itu dinilai oleh hakim. "
Baca juga: Soal Nikita Mirzani yang Ajukan Penangguhan Penahanan, Sahabat Optimis akan Dikabulkan Hakim
"Jangan salah ya, itu semua dinilai oleh hakim. Hakim itu menilainya nanti di dalam putusan apakah ini orang menyesali perbuatannya kan gitu, atau kalau mengelak terus kan gitu," terangnya.
Ia menambahkan, sekalipun terdakwa bersikap mengelak, hal itu tidak banyak berguna jika bukti-bukti yang ada sudah kuat.
"Nah, karena mengelak terus juga percuma kalau alat bukti-alat buktinya sudah mendukung kan itu. Nah, ini juga ya, setelah proses sidang sampai terakhir Kamis kemarin itu, dinilai oleh hakim juga menjadi pertimbangan apakah dikabulkan atau tidak, kan itu kan termasuk sikap," jelasnya.
Menurut Tony, secara objektif Nikita memang bisa ditahan karena ancaman hukumannya di atas lima tahun. Namun secara subjektif, keputusan tetap berada di tangan hakim atau ketua pengadilan yang memiliki kewenangan penuh.
"Jadi secara objektif memang bisa ditahan karena ancamannya di atas 5 tahun. Tetapi secara subjektif ini, ini kan penilaian orang yang mempunyai kewenangan menahan, dalam hal ini hakim atau ketua pengadilan, untuk dapat mengabulkan permohonan penanggungan penahanan atau tidak. Kalau melihat sikapnya Nikita seperti yang kita saksikan sama-sama, kalau menurut saya ya, sepertinya berat bagi hakim atau ketua pengadilan untuk mengabulkan permohonan penanggungan penahanan terdakwa itu," pungkas Tony RM.
Alasan Nikita Mirzani Akhirnya Ajukan Penangguhan Penahanan
Nikita Mirzani mengatakan, penangguhan penahanan merupakan hal yang wajar, dan semua terdakwa dapat mengajukannya.
"Kalau penangguhan kan memang boleh ya semua terdakwa boleh mengajukan penangguhan gitu," ucap Nikmir sapaan akrabnya, dikutip dari YouTube Cumicumi, Kamis (21/8/2025).
Lebih lanjut, bintang film Nenek Gayung ini mengungkap alasan dirinya meminta penangguhan penahanan.
Ibu tiga anak ini mengaku memiliki anak yang masih butuh pendampingan orang tua.
"Ya anak sih, karena sudah terlalu lama. Maksudnya proses hukum ini sudah masuk bulan ke-6 sudah terlalu lama," ujar Nikita.
Nikita juga berujar, penahanan atas proses hukum yang dijalaninya saat ini ialah yang terlama pernah ia rasakan.
"Ini yang terlama, biasanya satu bulan setengah cukup ini sampai enam bulan," kata Nikita Mirzani.
Baca juga: Praktisi Hukum Ungkap Alasan Sidang Nikita Mirzani Dijaga Ketat Aparat
Duduk Perkara Kasus Nikita Mirzani vs Reza Gladys
Artis Nikita Mirzani Mawardi kini harus menjalani hari-harinya di balik jeruji besi usai dilaporkan dokter kecantikan Reza Gladys.
Kasus ini bermula dari ulasan Nikita terhadap produk skincare milik Reza yang berasal dari Cianjur, Jawa Barat. Ulasan bernada kurang positif tersebut memicu reaksi keras dari sang dokter.
Setelah unggahan itu, Reza disebut langsung menghubungi Nikita melalui asistennya, Mail Syahputra. Dalam komunikasi tersebut, pihak Reza mengaku dimintai sejumlah uang yang disebut sebagai “uang tutup mulut".
Pada 14 November 2024, Reza Gladys menyerahkan uang Rp2 miliar melalui transfer, disusul Rp2 miliar secara tunai pada keesokan harinya.
Merasa telah dirugikan, ipar pedangdut Siti Badriah itu kemudian melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.
Hingga akhirnya, pada 20 Februari 2025, Nikita bersama Mail resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya.
Seiring berjalannya proses hukum, muncul ketegangan baru. Fitri Salhuteru, yang berada di pihak Reza Gladys, kerap melontarkan sindiran terhadap kubu Nikita, sehingga perseteruan keduanya semakin mencuat ke publik.
(Tribunnews.com, Rinanda/indah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.