Kamis, 28 Agustus 2025

Pratama Arhan dan Istrinya

Hanya 2 Kali Sidang, Perceraian Arhan dan Azizah Salsha Diputus Verstek, Ini Kata Praktisi Hukum

Simak tanggapan dari praktisi hukum soal proses perceraian Arhan dan Azizah Salsha yang diputus secara verstek dalam dua kali sidang.

Tribunnews.com/Reynas Abdila
PROSES CERAI ZIZE - Azizah Salsha usai membuat laporan kasus dugaan fitnah perselingkuhan yang dilakukan akun Tiktok @ibaratbradprittt dan akun Youtube @niceguymo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/8/2925). Inilah tanggapan dari praktisi hukum soal proses perceraian Arhan dan Azizah Salsha yang diputus secara verstek dalam dua kali sidang. 

TRIBUNNEWS.COM - Kabar keretakan rumah tangga pesepak bola Pratama Arhan dan selebgram Azizah Salsha hingga kini masih menjadi perhatian publik.

Secara diam-diam pesepak bola bernama lengkap Pratama Arhan Alif Rifai alias Arhan itu menggugat cerai Azizah Salsha di Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, pada 1 Agustus 2025.

Dalam gugatan yang dilayangkan pesepak bola 23 tahun itu, dirinya memohon cerai talak terhadap selebgram bernama lengkap Nurul Azizah Rosiade itu.

Sidang perdana perkara perceraian itu telah dilaksanakan pada 11 Agustus 2025 tanpa kehadiran keduanya, pun juga Arhan sebagai penggugat kabarnya sedang berada di luar negeri.

Pada 25 Agustus 2025 lalu, sidang kedua perkara perceraian keduanya kembali digelar di PA Tigaraksa, Azizah Salsha selaku tergugat pun dikabarkan mangkir lagi dari agenda tersebut.

Lantas majelis hakim memutus perkara secara verstek, yaitu putusan tanpa kehadiran tergugat, Azizah Salsha.

Proses perceraian antara Arhan dan Azizah Salsha yang begitu menyita perhatian publik itu kini mendapatkan tanggapan dari praktisi hukum Abdul Rofi Syakur Alhadi,  S.H., S.E.

Dalam kesempatan itu, Abdul Rofi Syakur Alhadi menerangkan mengapa proses perceraian Arhan dan selebgram yang akrab disapa Zize itu hanya disidangkan dua kali lalu diputus melalui keputusan yang dijatuhkan oleh hakim tanpa kehadiran pihak tergugat dalam persidangan, meskipun sudah dipanggil secara sah dan patut alias verstek.

"Jadi terkait masalah perceraian antara Arhan dan Azizah ini, itu kan diputus hakim secara versek, yang artinya verstek itu apabila tergugatnya atau termohonnya (Azizah) tidak hadir memang sidangnya hanya dua kali," ujar Abdul Rofi Syakur Alhadi saat dihubungi TRIBUNNEWS via telepon, Kamis (28/8/2025).

Pun juga soal Arhan sebagai tergugat yang tidak bisa hadir dalam persidangan karena sedang berada di luar negeri, kehadiran sang pesepakbola bisa dikuasakan lewat kuasa hukumnya, Singgih Tomi Gumilang.

"Terkait Arhan yang tidak bisa datang ke persidangan karena sedang di luar negeri atau sedang ada kepentingan di luar itu bisa dikuasakan lewat kuasa hukumnya."

Baca juga: Pernyatan Lawas Azizah Salsha soal Kejujuran dalam Hubungan Kembali Viral usai Digugat Cerai Arhan

"Nah nanti kuasa hukumnya membuatkan surat kuasa yang diketahui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI)," beber pengacara yang akrab disapa Rofi tersebut.

Lantaran hanya dua kali disidangkan kemudian diputus secara verstek, proses perceraian pesepakbola asal Blora itu tidak melalui tahapan mediasi.

Pemilik law firm Abdul Rofi Syakur Alhadi, S.H. dan rekan itu menerangkan mengapa proses mediasi tidak dilaksanakan dalam proses perceraian Arhan dan Zize itu.

"Terkait dengan mediasi, mediasi itu akan terlaksana atau ada upaya untuk mediasi itu bisa dilangsungkan apabila si termohonnya (Azizah) hadir di persidangan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan