Minggu, 31 Agustus 2025

Penjelasan Ahli Bahasa Simpulkan Nikita Mirzani Ancam Reza Gladys, Ini Pembelaannya sebagai Terdakwa

Nikita Mirzani, terdakwa kasus pemerasan, menjalani sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Kamis (28/8/2025).

Tribunnews.com/ Alivio
SIDANG KASUS PEMERASAN - Nikita Mirzani sebagai terdakwa kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025). Agenda sidang yakni mendengar keterangan saksi yang dihadirkan jaksa. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Nikita Mirzani menjalani sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sidang beragendakan saksi dan ahli dari Jaksa Penuntut Umum ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025).

Ahli linguistik atau bahasa, Makyun Subuki, menilai pernyataan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys selaku pelapor, termasuk bentuk pengancaman.

Hal ini ia simpulkan setelah membaca BAP. Ia berkesimpulan demikian karena ada kata penekanan untuk mendesak seseorang melalukan sesuatu. Jika tidak dilakukan, ada konsekuensinya.

Baca juga: 4 Pernyataan Saksi yang Memberatkan Nikita Mirzani di Sidang, Peran Oky Pratama Disinggung

"Yang saya nyatakan pengancaman adalah, gitu ya, mendesak seseorang, gitu ya. Menyerahkan uang, kalau tidak mau saya bongkar rahasianya soal produk overklaim tadi," kata Makyun di hadapan majelis hakim.

Menurut Makyun, ancaman tidak hanya terkait membuka sesuatu ke publik, melainkan ketika sebuah rahasia digunakan untuk menakut-nakuti pihak lain demi keuntungan.

Mendengar keterangan itu, Nikita langsung membantah.

"Kalau itu fakta?" tanya Nikita Mirzani.

Makyun menjelaskan meskipun fakta, hal tersebut tetap termasuk ancaman bila digunakan untuk meminta keuntungan.

"Misalnya Anda tahu saya membunuh. Tidak ada orang yang tahu selain Anda membunuh saya. Terus Anda bilang gini, ‘Kalau Anda tidak kasih uang saya 1 miliar, saya ungkapkan kepada publik bahwa Anda sudah membunuh Saudara Anda,’ misalnya," jelas Makyun.

"Itu, pengancamannya bukan membeberkannya. Pengancamannya itu adalah Anda menggunakan itu untuk mengambil keuntungan," lanjutnya.

Namun, Nikita menegaskan produk skincare milik Reza Gladys yang dianggap overklaim sebenarnya sudah banyak diulas publik.

"Apakah itu tetap namanya membuka rahasia, ahli? Ini sudah di-review beberapa orang, banyak sekali. Dan saya ini mungkin orang kesekian, bukan orang pertama," ucap Nikita.

Meski begitu, Makyun tetap pada pendiriannya. Pasalnya ia menilai Reza Gladys merasa terancam.

Pernyataan itu namun dipotong Nikita, ia merasa heran terhadap keterangan ahli.

"Anda tahu itu dia terancam dari mana? Dari chat, bukti chat?" tanyanya.

Makyun menegaskan kesimpulannya didasarkan pada dokumen penyidik.

Selain Makyun Subuki, JPU juga menghadirkan dua ahli lainnya. 

Sementara itu, satu saksi fakta yang memberatkan Nikita adalah Melvina Husyanti, pemilik Daviena Skincare, yang mengaku pernah dimintai Rp 15 miliar.

Duduk perkara yang menjerat Nikita Mirzani

Nikita menghadapi dakwaan terkait dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dokter kecantikan Reza Gladys.

Nikita Mirzani Mawardi berseteru dengan Reza Gladys di tahun 2024 lalu.

Berawal dari aksi Nikita Mirzani mengulas produk skincare milik Reza Gladys dengan ulasan negatif membuat sang dokter bereaksi.

Istri Dokter Attaubah Mufid yang tak terima produknya mendapatkan review buruk dari Nikita langsung menghubungi sang aktris lewat asisten pribadinya, Mail Syahputra.

Singkat cerita dari obrolan itu Reza Gladys diduga dimintai uang Rp5 miliar sebagai 'uang tutup mulut' agar Nikita Mirzani menyudahi aksinya.

Alhasil ibu lima anak itu pun langsung memberikan uang Rp2 miliar secara transfer di tanggal 14 November 2024 dan Rp2 miliar secara tunai, satu hari setelahnya.

Kemudian Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 atas dugaan pemerasan.

Sebagai orang yang menyemangati Reza Gladys untuk membuat lapora, Melvina kini pun turut dipanggil sebagai saksi ahli oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tersebut.

 

(Tribunnews.com/ M Alivio Mubarak Junior)

 

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan