Kamis, 4 September 2025

Razman Nasution Vs Hotman Paris

Vonis Razman Nasution Ditunda, Kuasa Hukum Desak Hakim Teliti Semua Fakta di Kasus Hotman Paris

Sidang vonis Razman Nasution ditunda. Kuasa hukum desak hakim cermati seluruh fakta dalam kasus perseteruan dengan Hotman Paris.

Tribunnews.com/ Reynas Abdila dan Wartakota/Ikhwana
RAZMAN VS HOTMAN - Potret Razman Nasution (kiri) saat berada di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (26/2/2025). Potret Hotman Paris Hutapea (kanan) saat ditemui di KPP Madya Jakarta Selatan ll, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (24/5/2022). Komentar pihak Razman Nasutions oal sidang vonis atas laporan Hotman Paris yang ditunda. 

“Untuk itu, kami sebagai kuasa hukum dari Razman, ya sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, berharap bahwa majelis hakim yang mulia, yang terhormat ini dan juga anggotanya benar-benar sungguh-sungguh sangat mempertimbangkan,” ucap Rihad.

Rihad berharap majelis hakim benar-benar meneliti seluruh fakta yang terungkap di persidangan, baik dari saksi pelapor, saksi JPU, para ahli, maupun saksi yang diajukan pihak Razman, sebelum menjatuhkan putusan.

“Kami cuma minta beliau-beliau yang terhormat, yang mulia ini sungguh-sungguh dapat, sebelum keputusan ini, meneliti, mencermati semua fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, karena ini akan menjadi dasar untuk memutus dari beliau."

"Dan kami yakin kalau beliau-beliau ini benar-benar mempertimbangkan semua fakta-fakta yang pada persidangan, baik itu dari fakta ke dalam saksi pelapor dan saksi fakta yang diajukan oleh JPU semua, dan juga para ahli. "

"Begitu juga mempertimbangkan saksi-saksi fakta yang kami usulkan, baik dari terakternya maupun saksi para keterangan ahli, maupun keterangan langsung dari Terdakwa sendiri,” tutupnya.

Baca juga: Razman Nasution Sindir Aksi JPU Sibuk Rekam Video di Sidang Nikita Mirzani: Silakan Nilai Sendiri

Awal Perseteruan Hotman dengan Razman 

Pada 10 Mei 2022, Hotman resmi melaporkan Razman, yang sebelumnya menjadi kausa hukum mantan asistennya, Iqlima Kim ke Bareskrim Polri.

Laporan itu berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik menyusul pernyataan Razman yang menyebut Hotman melakukan pelecehan seksual terhadap Iqlima Kim.

Suami dari Agustianne Marbun ini merasa dituduh melakukan pelecehan tanpa bukti yang kuat, sehingga melaporkan Razman beserta Iqlima dengan dasar hukum Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU ITE, serta Pasal 310 dan 311 KUHP.

Iqlima Kim sebelumnya dikenal publik sebagai mantan asisten pribadi Hotman.

Awal tahun 2022, ia membuat pengakuan ke publik bahwa dirinya mengalami pelecehan dari Hotman.

Razman, yang saat itu menjadi kuasa hukumnya, menggelar konferensi pers dan mengulang tuduhan tersebut kepada media.

Pernyataan Razman inilah yang dianggap Hotman sebagai pencemaran nama baik.

(Tribunnews.com/Rinanda)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan