Razman Nasution Vs Hotman Paris
Vonis Razman Nasution Ditunda, Kuasa Hukum Desak Hakim Teliti Semua Fakta di Kasus Hotman Paris
Sidang vonis Razman Nasution ditunda. Kuasa hukum desak hakim cermati seluruh fakta dalam kasus perseteruan dengan Hotman Paris.
Penulis:
Rinanda DwiYuliawati
Editor:
Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Perseteruan antara pengacara kondang Hotman Paris dengan Razman Nasution masih terus memanas.
Hingga kini, Razman masih menghadapi proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara setelah dilaporkan Hotman Paris terkait dugaan pencemaran nama baik.
Kasus ini bermula dari tudingan yang menyebut Hotman Paris melakukan pelecehan dan memiliki kelainan seks.
Tudingan tersebut mencuat setelah Razman ditunjuk menjadi kuasa hukum mantan asisten pribadi Hotman, Iqlima Kim.
Agenda sidang vonis yang seharusnya digelar pada hari ini, Selasa (2/9/2025), ternyata ditunda oleh majelis hakim.
Penundaan tersebut menimbulkan perhatian publik, mengingat kasus ini sejak awal sudah menyita banyak sorotan.
Terkait hal tersebut, kuasa hukum Razman, Rihad, menyampaikan komentarnya.
Rihad menjelaskan suasana di DKI Jakarta saat ini kurang kondusif karena banyaknya aksi demo.
Namun, menurutnya hal tersebut tidak menjadi masalah dan pihaknya tetap hadir di pengadilan.
“Karena dasar pertimbangan suasana saat ini di DKI Jakarta sedikit ada kurang kondusif, ada banyak yang demo."
"Karena itu tidak ada masalah, kami tetap kita hadir di dalam pengadilan ini,” ujar Rihad, dikutip Tribunnews dalam Youtube Cumicumi, Selasa (2/9/2025).
Baca juga: Razman Nasution Bongkar Pengakuan Mengejutkan Iqlima Kim soal Sikap Asli Hotman Paris
Rihad menambahkan majelis hakim dalam persidangan menyampaikan putusan terhadap perkara Razman ditunda selama tiga minggu dan akan kembali digelar pada 23 September mendatang.
“Dan selanjutnya, seperti yang kita tadi telah dengar bersama-sama di dalam persidangan, bahwa majelis hakim menyampaikan untuk putusan terhadap perkara Razman ditunda 3 minggu. "
"Akhirnya akan dibuka kembali persidangan pada tanggal 23 September.”
Lebih lanjut, kuasa hukum pemilik nama lengkap Razman Arif Nasution ini, berharap agar majelis hakim benar-benar mempertimbangkan seluruh fakta yang sudah terungkap di persidangan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.