Jumat, 5 September 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Hakim Masih Pertimbangkan Penangguhan Nikita Mirzani, sang Artis Tetap Berstatus Tahanan Kota

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan masih mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan terhadap terdakwa Nikita Mirzani.

Tribunnews.com/ Alivio
SIDANG NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani sebagai terdakwa kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025). Majelis hakim masih mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Nikita Mirzani, sang artis tetap berstatus tahanan kota. 

TRIBUNNEWS.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan penangguhan penahanan terdakwa Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dokter kecantikan Reza Gladys.

Hal tersebut disampaikan majelis hakim dalam sidang, Kamis (4/9/2025).

Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten kemudian angkat bicara soal penangguhan penahanan Nikita Mirzani.

Rio Barten mengatakan, majelis hakim masih mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan terhadap bintang film Nenek Gayung itu.

Dengan demikian, wanita yang akrab disapa Nikmir itu tetap berstatus tahanan kota.

Sang artis kini masih harus mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Majelis masih mempertimbangkan permohonan yang diajukan oleh terdakwa dan penasihat hukumnya," kata Rio, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Kamis (4/9/2025).

"Sampai saat ini belum ada hasil dari pertimbangan tersebut sehingga terdakwa masih tetap dengan status ditahan dalam tahanan kota," sambungnya.

Disinggung soal masa penahanan mantan istri Dipo Latief itu, Rio Barten mengaku belum bisa memastikan.

Rio menjelaskan masa penahanan Nikita sesuai dengan maksimum penahanan dari majelis hakim.

"Mengenai waktu akan sampai dengan maksimum penahanan dari majelis hakim," jelasnya.

Baca juga: Sidang Ditunda, Permohonan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak Majelis Hakim

Alasan Nikita Mirzani Ajukan Penangguhan Penahanan

Nikita Mirzani mengajukan penanguhan penahanan, setelah ditahan selama lebih kurang lima bulan di Rutan Pondok Bambu.

Ibu tiga anak itu ditahan sejak 4 Maret 2025 bersama asistennya, Mail Syahputra.

Penahanan ini merupakan buntut dari laporan yang diajukan oleh Reza Gladys terkait dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh Nikita.

Surat penangguhan penahanan itu pun sudah diberikan Nikita Mirzani kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai persidangan pemeriksaan saksi, Kamis (21/8/2025).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan