Pratama Arhan dan Istrinya
PA Tigaraksa Bantah Gosip Pratama Cabut Permohonan Cerai Azizah Salsha
Kabar mengenai pencabutan perkara oleh Arhan, sempat beredar di publik dan menimbulkan persepsi bahwa perkara cerai mereka hanya pengalihan isu.
"Iya (suami istri), karena belum dijatuhkan kan ikrarnya," jelas Sholahudin.
Mereka masih berstatus suami istri karena ikrar cerai belum dibacakan oleh Arhan selaku pihak laki-laki sekaligus pemohon dalam perkara ini.
Dikatakan Sholahudin, ikrar talak memiliki masa tenggat 14 hari sejak putusan disampaikan kepada pihak termohon.
Dalam hal ini, Azizah selaku termohon telah menerima putusan pada 30 Agustus 2025.
"Itu 14 hari itu setelah diberitahukan kepada termohon karena termohon tidak hadir, ya. Terus kemudian tadi kami tanyakan ke ketua majelis bahwasanya itu (pemberitahuan) sudah dilaksanakan dan diterima oleh termohon pada tanggal 30 Agustus," jelas Sholahudin.
(Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/pratama-arhan-ceraikan-zize.jpg)