Kamis, 9 April 2026

Demo di Jakarta

Sidang Duplik Praperadilan Delpedro: Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Gugatan

Dalam sidang replik dan duplik pada 20 Oktober 2025, tim hukum Delpedro meminta hakim menyatakan penetapan tersangka tidak sah.

DOK TRIBUNNEWS
PRAPERADILAN DELPEDRO - Sidang lanjutan praperadilan Delpedro Marhaen terkait kasus dugaan penghasutan aksi pada akhir Agustus 2025 lalu, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025). Pihak kepolisian mengungkapkan alasan menetapkan status Delpedro Marhaen sebagai tersangka adalah bentuk diskresi polisi yang dilatarbelakangi kekhawatiran bahwa Delpedro akan menghilangkan barang bukti. 

 

Ringkasan Berita:
  • Kasus Delpedro Marhaen bermula dari dugaan penghasutan melalui media sosial yang berujung pada aksi demonstrasi ricuh di Jakarta pada Agustus 2025. 
  • Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya bersama lima orang lainnya.
  • Delpedro ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada 1 September 2025 malam.
  • Delpedro mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menolak penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim hukum Polda Metro Jaya menegaskan penetapan Delpedro Marhaen sebagai tersangka dalam kasus penghasutan telah sah secara hukum.

Hal itu disampaikan tim Bidang Hukum Polda Metro Jaya, dalam sidang duplik praperadilan yang diajukan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen atas kasus penghasutan yang menjeratnya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).

Sidang duplik adalah tahap dalam proses persidangan di mana terdakwa atau penasihat hukumnya memberikan tanggapan atas replik yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Perwakilan tim hukum Polda Metro Jaya, Iptu Jandri mengatakan, penetapan Delpedro sebagai tersangka tanpa didahuli pemeriksaan calon tersangka bukan merupakan pelanggaran hukum.

Ia menjelaskan, pihaknya telah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti, di antaranya keterangan saksi-saksi yang melihat dan mengetahui langsung peristiwa tindak pidana serta keterangan ahli terkait unsur pidana yang melibatkan Delpedro.

"Serta tiga barang bukti elektronik berupa flashdisk yang berisi rekaman dan dokumen digital yang relevan dan mendukung keterlibatan pemohon," kata Jandri, dalam persidangan, Senin.

Menurutnya, terpenuhinya dua alat bukti tersebut telah dibahas dalam gelar perkara.

"Maka secara hukum penetapan tersangka terhadap pemohon (Delpedro) telah sah dan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi 21/PUU-XXII/2024 yang justru menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada dua alat bukti yang cukup," jelasnya.

Selanjutnya, Jandri mengatakan, alasan kekhawatiran Delpedro melakukan penghilangan barang bukti dan melarikan diri yang mendasari keputusan diskresi pejabat Polri bukan merupakan alasan yang dibuat-buat.

"Melainkan hasil penilaian objektif termohon berdasarkan informasi penyelidikan dan fakta situasional di lapangan," tuturnya.

Dengan demikian, menurut Jandri, seluruh pembelaan yang disampaikan pihak Delpedro tidak beralasan menurut hukum.

"Dengan demikian, alat bukti telah terpenuhi dan gelar perkara telah dilakukan. Pemeriksaan formal terhadap calon tersangka bukanlah syarat mutlak bagi sahnya penetapan tersangka," kata Jandri.

Dalam petitum duplik, Polda Mtero Jaya meminta hakim tunggal untuk menolak permohonan praperadilan Delpedro Marhaen.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved