Senin, 15 September 2025

Kabar Artis

Dikabarkan Gugat Cerai Suami, Tasya Farasya Ketahuan Repost Unggahan soal Tak Diberi Nafkah

Tasya Farasya terlihat mengunggah ulang postingan soal tak diberi nafkah suami di tengah kabar gugat cerai Ahmad Assegaf.

Tribunnews.com/Rina Ayu
DIKABARKAN GUGAT CERAI - Influencer Tasya Farasya yang ditemui kegiatan bersama BPOM RI di Jakarta. Tasya Farasya dikabarkan menggugat cerai suaminya, Ahmad Assegaf, Minggu (14/9/2025). Ia ketahuan merepost unggahan soal tak diberi nafkah suami.   

TRIBUNNEWS.COM - Tasya Farasya ketahuan merepost unggahan soal tak diberi nafkah suami di tengah kabar dirinya menggugat cerai Ahmad Assegaf.

Dugaan gugatan perceraian Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf tengah menjadi perbincangan publik.

Bahkan, nama Tasya Farasya sempat bertengger di trending topic lini masa X (dulunya Twitter).

Tasya dikabarkan melayangkan gugatan cerai pada pria yang menikahinya tujuh tahun silam itu.

"Jir Tasya Farasya ajuin cerai di suaminya wkwkwk info A1 kelaurga yang kerja di pengadilan jaksel," tulis pemilik akun @pacarnyapedrii, dikutip Senin (15/9/2025).

Akun tersebut lantas meminta publik menunggu respons dari yang bersangkutan.

"MAAF kok tbtb viral dah takut wkwkwkwk jgn terima mentah2 ya ini info emang A1 cuma tunggu dari yg terkait aja," sambungnya.

Pemilik akun itu juga mengklaim menerima info dari teman-temannya yang bekerja di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

"Iyaaa, aku dapet info dari temen-temenku yang di pengadilan agama jaksel juga sama," tandasnya.

Meski Tasya belum merespon kabar miring ini, aksinya merepost postingan soal tak diberi nafkah suami disorot.

Nampak akun Instagram Tasya merepost postingan milik sebuah akun bernama @fitrihms04.

Baca juga: Respons Tasya Farasya soal Isu Gugat Cerai sang Suami Ahmad Assegaf

Akun tersebut membuat unggahan soal hal-hal yang haram dilakukan seorang suami.

"HARAM HUKUMNYA SUAMI MELAKUKAN INI:

1. Suami tidak memberikan nafkah sehari saja kepada istrinya, hukumnya haram (kecuali istri ridho).

2. Meminjam uang istri wajib membayar, mengambil uang istri haram hukumnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan