Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Nikita Mirzani Kembali Gugat Reza Gladys, Tak Hanya Ganti Rugi Uang, Nyai Tuntut Sita Aset
Nikita Mirzani kembali melayangkan gugatan perdata terhadap dokter Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penulis:
Fauzi Nur Alamsyah
Editor:
Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nikita Mirzani kembali melayangkan gugatan perdata terhadap dokter Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 953/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL pada Rabu, 10 September 2025.
Baca juga: Sempat Menjenguk di Rutan, Dinar Candy Akui Tak Tahu soal Kondisi Sakit Gigi Nikita Mirzani
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, tertera nama Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki yang turut mengajukan gugatan terhadap Reza Gladys Prettyanisari serta suaminya, dr. Attaubah Mufid.

Tuntut Uang Ganti Rugi hingga Minta Sita Aset
Gugatan tersebut adalah perkara wanprestasi dimana Nikita Mirzani meminta majelis hakim menghukum Reza Gladys untuk mengembalikan uang sebesar Rp4 miliar.
Baca juga: Pilih Fokus Berbisnis, Shella Saukia Tarik Diri, Tak Mau Memihak ke Reza Gladys atau Nikita Mirzani
"Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengembalikan uang sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah) tersebut kepada PARA PENGGUGAT secara tunai," demikian bunyi salah satu kutipan dalam petitum.
Tak berhenti di situ, Nikita Mirzani juga menuntut ganti rugi akibat wanprestasi senilai Rp10 miliar.
Angka tersebut adalah kerugian adanya dugaan perjanjian kerja sama tentang ulasan produk skincare disepakati pada 14 November 2024 hingga gugatan ini didaftarkan.
Tidak hanya itu, Nikita turut meminta ganti rugi atas hancurkan kredibilitasnya hingga hilangnya kesempatan mencari nafkah.
Nikita Mirzani menuntut ganti rugi sebesar Rp100 miliar.
"Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar secara tunai dan langsung kerugian atas hancurnya kredibilitas serta hilangnya kesempatan PARA PENGGUGAT mencari nafkah, yaitu sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah)," tuntut pihak Nikita Mirzani.
Selain uang, Nikita Mirzni yang juga biasa disapa Nyai ini meminta pengadilan untuk melakukan sita jaminan.
Diantaranya adalah aset rumah dan bangunan milik tergugat, Reza Gladys yang berlokasi di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Sebagai informasi, Nikita sebelumnya pernah mengajukan gugatan wanprestasi kepada Reza Gladys.
Namun gugatan tersebut terpaksa dicabut karena ia ingin fokus dalam kasus yang dilaporkan Reza Gladys terkait dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Awal Perseteruan Nikita Mirzani dan Reza Gladys

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.