Nikita Mirzani dan Keluarganya
Vadel Badjideh Masih Optimis Dapat Keringanan Hukuman dalam Kasus Persetubuhan
Meski dituntut 12 tahun penjara, Vadel Badjideh masih optimis dapat keringanan hukuman dalam kasus dugaan persetubuhan.
Penulis:
Ifan RiskyAnugera
Editor:
Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Vadel Badjideh masih menghadapi proses hukum atas laporan dari artis Nikita Mirzani terkait dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi.
Masalah ini berawal dari Vadel Badjideh yang sempat menjalani hubungan dengan putri Nikita Mirzani, LM.
Dari hubungan itu, Vadel Badjideh dan LM diduga melakukan hubungan intim hingga hamil di luar nikah.
Vadel Badjideh kemudian dituding meminta LM untuk melakukan aborsi atau menggugurkan kandungannya.
Atas kejadian itu, Vadel Badjideh kini telah dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Pada Senin (15/9/2025) kemarin, sidang kasus tersebut kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Namun sidang yang beragendakan replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus ditunda.
Saat ditemui, pria yang dikenal sebagai dancer itu mengaku masih optimis mendapat keringanan hukuman untuknya.
"Optimis dong (dapat keringanan), karena doa terus kan optimis," ucap Vadel, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Selasa.
Vadel kini mencoba untuk tetap tegar menghadapi kasus yang menjeratnya.
Hal yang menjadi penguat Vadel saat ini yakni adanya support dari keluarga.
Baca juga: Kuasa Hukum Ceritakan Kesungguhan Tobat Vadel Badjideh hingga Sering Bangun untuk Tahajud
"Ya karena ada support dari keluarga, lebih dari orang-orang yang di luar, itu keluarga nomor satu," tutur personil grup dance VLADD itu.
Sementara sang kuasa hukum, Oya Abdul Malik, menyebut sidang replik akan kembali dilanjutkan pada Kamis (18/9/2025) mendatang.
"Ketua Majelis Hakim dan anggotanya sedang diklat, jadi dilanjutkan sidang replik di hari Kamis," jelas Oya.
Sebelumnya, Oya sempat mengungkapkan kekecewaannya atas tuntutan yang diberikan kepada Vadel.
"Saya melihat tekanan publik ini juga membuat ini (tuntutan) berpengaruh. Nah, saya bilang, kebenaran itu tidak boleh kalah dengan tekanan publik dan opini publik," ungkap Oya.
"Jadi tadi saya cuma bilang kebenaran akan menemukan jalannya, Allah tidak tidur," imbuhnya.

Ia merasa, kliennya diperlakukan tidak adil hanya karena kasusnya viral.
"Ya, kalau ditanyakan fair atau tidak ya saya akan jawab enggak fair," tegasnya.
Kendati demikian, Oya memilih memasrahkan keputusan kepada JPU.
"Tapi ya silakan-silakan saja. Tadi saya sempat sampaikan, silakan saja mau menuntut setinggi-tingginya asal bisa dipertanggungjawabkan di akhirat," ujar Oya.
Vadel Ungkap Penyesalan
Di persidangan sebelumnya, Vadel mengaku sudah menjelaskan mengenai kesalahannya terhadap putri Nikita Mirzani, LM.
Permintaan maaf pun juga disampaikan kepada Nikita Mirzani.
"Vadel tadi di dalam udah kasih tahu ke tante Nikita, Vadel sudah meminta maaf ke mereka berdua atas kesalahan Vadel," ucap Vadel, dikutip dari YouTube Cumicumi.
Baca juga: Vadel Badjideh Menangis, Kuasa Hukum Lega Pledoi Kliennya akan Ditanggapi Replik oleh JPU
Secara terang-terangan Vadel mengaku menyesal atas perbuatan yang dilakukannya.
Kini Vadel menjadikan permasalahan tersebut sebagai pembelajaran diri.
"Semoga atas masalah ini menjadi lebih baik lagi Vadel," katanya.
Vadel kemudian berharap agar kasusnya tersebut bisa segera terselesaikan.
Ia menyadari atas kesalahannya hingga berimbas ke LM dan Nikita.
(Tribunnews.com/Ifan/Salma)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.