Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Nikita Mirzani Kembali Ajukan Gugatan Wanprestasi, Ini Respons Pihak Reza Gladys
Pihak pengusaha skincare Reza Gladys menanggapi soal artis Nikita Mirzani yang kembali mengajukan gugatan wanprestasi.
Penulis:
Ifan RiskyAnugera
Editor:
Yurika NendriNovianingsih
Istri Dokter Attaubah Mufid yang tak terima produknya mendapatkan review buruk dari Nikita langsung menghubungi sang aktris lewat asisten pribadinya, Mail Syahputra.
Singkat cerita dari obrolan itu, Reza Gladys diduga dimintai uang Rp4 miliar sebagai 'uang tutup mulut' agar Nikita Mirzani menyudahi aksinya.
Alhasil ibu lima anak itu pun langsung memberikan uang Rp2 miliar secara transfer di tanggal 14 November 2024 dan Rp2 miliar secara tunai, satu hari setelahnya.
Karena merasa dirugikan, Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 atas dugaan pemerasan.
Isi Gugatan Nikita Mirzani
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, tertera nama Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki yang turut mengajukan gugatan terhadap Reza Gladys Prettyanisari serta suaminya, dr. Attaubah Mufid.
Gugatan tersebut adalah perkara wanprestasi dimana Nikita Mirzani meminta majelis hakim menghukum Reza Gladys untuk mengembalikan uang sebesar Rp4 miliar.
"Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengembalikan uang sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah) tersebut kepada PARA PENGGUGAT secara tunai," demikian bunyi salah satu kutipan dalam petitum.
Baca juga: Nikita Mirzani Ajukan Permohonan Pengobatan Lanjutan, Implan Gigi Pecah Berisiko Infeksi
Tak berhenti di situ, Nikita Mirzani juga menuntut ganti rugi akibat wanprestasi senilai Rp10 miliar.
Angka tersebut adalah kerugian adanya dugaan perjanjian kerja sama tentang ulasan produk skincare disepakati pada 14 November 2024 hingga gugatan ini didaftarkan.
Nikita juga meminta ganti rugi atas hancurkan kredibilitasnya hingga hilangnya kesempatan mencari nafkah.
Nikita menuntut ganti rugi sebesar Rp100 miliar.
"Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar secara tunai dan langsung kerugian atas hancurnya kredibilitas serta hilangnya kesempatan PARA PENGGUGAT mencari nafkah, yaitu sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah)," tuntut pihak Nikita.
Selain uang, Nikita yang juga biasa disapa Nyai ini meminta pengadilan untuk melakukan sita jaminan.
Diantaranya adalah aset rumah dan bangunan milik tergugat, Reza yang berlokasi di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
(Tribunnews.com/Ifan/Fauzi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.