Senin, 22 September 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Dokter Oky Dukung Langkah Nikita Mirzani Gugat Wanprestasi ke Reza Gladys, Singgung soal Kejengahan

Dokter Oky dukung langkah Nikita Mirzani gugat wanprestasi Reza Gladys, sebut kasus ini sudah terlalu lama bikin publik jengah.

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
SIDANG NIKITA MIRZANI - Persidangan kasus Nikita Mirzani, Kamis (18/9/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. dokter Oky komentari soal gugatan wanprestasi Nikita Mirzani ke Reza Gladys. 

Dalam gugatan yang diajukan Nikita, salah satu poin utama adalah permintaan agar pihak tergugat mengembalikan dana Rp4 miliar yang disebut sebagai kewajiban.

"Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengembalikan uang sebesar Rp. 4.000.000.000,- tersebut kepada PARA PENGGUGAT secara tunai," bunyi petitum yang tercatat dalam berkas gugatan, dikutip Tribunnews.com, Senin (15/9/2025).

Selain itu, bintang film Comic 8 ini juga menuntut ganti rugi tambahan senilai Rp10 miliar. Jumlah ini diklaim sebagai kompensasi dari kerja sama review produk skincare yang disepakati sejak 14 November 2024 melalui percakapan WhatsApp.

Tak hanya berhenti di situ, Nikita juga menuntut ganti rugi nonmateri hingga Rp100 miliar. Mantan istri Antonio Dedola tersebut menilai kredibilitasnya hancur, sehingga berimbas pada hilangnya peluang untuk mencari nafkah.

"Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar secara tunai dan langsung kerugian atas hancurnya kredibilitas serta hilangnya kesempatan PARA PENGGUGAT mencari nafkah, yaitu sebesar Rp. 100.000.000.000,-," tulis pihak Nikita.

Jika ditotal, keseluruhan tuntutan mencapai Rp114 miliar. Nikita juga meminta agar aset milik Reza Gladys disita sebagai jaminan, termasuk sebuah rumah mewah di kawasan Fatmawati Admiralty Residence, Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan.

Perkara ini dijadwalkan mulai disidangkan pada 1 Oktober 2025 dengan agenda pemanggilan para pihak.

Baca juga: Pihak BPOM Disebut Akan Bersaksi di Sidang Kasus Nikita Mirzani vs Reza Gladys, Ini Harapan Sahabat

Mengapa Gugatan Wanprestasi Nikita Mirzani Sempat Dicabut?

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menjelaskan alasan di balik pencabutan gugatan wanprestasi sebelumnya. Ia membantah tudingan bahwa pencabutan itu karena lemahnya bukti.

"Bukan (bukti lemah), ini kan skala prioritas itu harus kita ke depankan," kata Fahmi, dikutip dari YouTube Cumicumi.

Menurut Fahmi, pihaknya perlu menentukan fokus pada salah satu perkara, apakah pidana atau perdata, karena keduanya memiliki perbedaan mendasar.

"Di saat ada dua proses yang berjalan, kita harus mengambil sikap mana yang kita dahulukan. Dua-duanya itu kalau berjalan perbedaannya cukup signifikan, satu kebenaran materil, dan satu kebenaran formil," terangnya.

Atas dasar itu, Fahmi menegaskan bahwa pihaknya bersama Nikita lebih memilih memprioritaskan kasus pidana yang dilaporkan Reza.

"Jadi kita fokus kepada pidana, karena pidana ini terkait dengan individu Nikita Mirzani," pungkasnya.

(Tribunnews.com, Rinanda) 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan