Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Kuasa Hukum Nikita Mirzani Sebut BPOM Punya Peran Penting dalam Kasus yang Dilaporkan Reza Gladys
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) disebut punya peran penting dalam kasus Nikita Mirzani dengan Reza Gladys.
Penulis:
Ifan RiskyAnugera
Editor:
Yurika NendriNovianingsih
TRIBUNNEWS.COM - Kasus yang menjerat artis Nikita Mirzani soal dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kian memanas.
Kini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga ikut dikaitkan dalam kasus ini.
Mengingat kasus ini berawal dari permasalahan skincare milik pelapor Reza Gladys yang dinilai berbahaya.
Nikita Mirzani sebelumnya sempat meminta BPOM untuk hadir di sidangnya sebagai saksi.
Namun pihak BPOM justru menolak dengan alasan bukan permintaan dari hakim.
Kekecewaan kini dirasakan oleh pihak Nikita Mizani atas sikap dari BPOM.
"Ya kita kecewa sekali, terutama Nikita lah," ungkap tim kuasa hukum Nikita Mirzani, dikutip dari YouTube Cumicumi, Jumat (26/9/2025).
Ia menegaskan bahwa BPOM memiliki peran penting dalam perkara yang menjerat Nikita.
Lebih lagi, BPOM sebelumnya juga dimasukkan dalam berkas selama proses penyidikan di tingkat kepolisian hingga kejaksaan.
"Penting sekali, kenapa saya bilang penting? Karena itu sudah ada di dalam berkah sebelumnya," katanya.
Melihat hal itu, tim kuasa hukum Nikita menilai seharusnya BPOM tetap dikaitkan dalam kasus ini hingga dihadirkan sebagai saksi.
Baca juga: Nikita Mirzani Optimis Bebas dari Jeruji Besi, Sudah Rencanakan Liburan: Capek Bulukan di Penjara
Jika BPOM tak memiliki peran, sejak awal seharusnya dihapuskan dalam berkas perkara.
"Kalau ada yang bilang itu tidak penting, seharusnya dari awal proses penyidikan di tingkat kepolisian sampai kejaksaan itu langsung dibuang aja itu dokumen ."
"Nggak usah diikutkan sampai pengadilan, kira-kira begitu kalau dianggap tidak penting."
"Tapi karena itu sampai ke kejaksaan, harusnya itu dihadirkan, artinya itu penting," tandas tim kuasa hukum artis 39 tahun itu.
Pernyataan Pihak BPOM
Surat undangan dan tanggapan Kepala BPOM, Prof Taruna Ikrar pun diunggah oleh akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172 pada 18 September 2025.
Taruna Ikrar sesumbar siap bersedia hadir ke meja hijau untuk memberikan penjelasan.
Namun, kali ini kesediaan BPOM untuk memenuhi undangan Nikita Mirzani tampaknya batal terealisasikan.
Taruna Ikrar mengaku undangan yang ditujukan ternyata bukan dari hakim, melainkan dari pihak pribadi Nikita Mirzani.
Hal ini membuat BPOM urung hadir sebagai saksi ke Pengadilan Jakarta Selatan.
"Ya mengenai surat pengacara Nikita Mirzani telah disampaikan pada BPOM, sebagai lembaga negara seperti janji saya, kita konsisten dengan janji itu. Tapi kan ada aturannya ya," ungkap Prof Taruna Ikrar, dikutip dari YouTube Cumicumi.
Aturan yang dimaksud adalah surat undangan yang diterima merupakan undangan pribadi.
BPOM baru bisa menjadi saksi ahli jika diundang atau atas permintaan hakim.
"Aturan karena jadi saksi itu bukan saksi pribadi, tapi saksi lembaga. Lembaga memiliki aturan, nah kalau atas nama lembaga itu at least bukan permintaan pribadi, tapi permintaan hakim. Bener kan, Pak? Harus permintaan hakim," tegasnya.
Baca juga: Nikita Mirzani Ngotot BPOM jadi Saksi di Sidangnya: Kalau Gak Datang, Patut Dicurigai
Taruna Ikrar mengaku telah memberikan keterangan dalam kasus tersebut sebelum kasus itu naik ke pengadilan.
Tepatnya saat pemeriksaan kepolisian.
"Jadi yang kedua secara prinsip pada saat kasus ini digelar, sebetulnya Badan POM sudah memberikan saksi ahli di kepolisian saat itu. Jadi tentu dua hal itu membuat Badan POM akan memberikan jawaban konsistensi kami sesuai dengan hukum," jelas Taruna Ikrar.
Dua hal tersebut membuat BPOM tak bisa berjalan memenuhi panggilan Nikita Mirzani.
Menurutnya, lembaga negara tak akan bisa memihak pihak manapun.
Mereka akan berdiri tegak di tengah-tengah dengan berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan.
"Seperti bahasa saya sebelumnya, badan POM sebagai lembaga negara harus berdiri di tengah-tengah harus tegak lurus dengan aturan, dan tidak memihak ke kiri dan ke kanan. Memihak pada aturan yang ada di negeri kita."
"Jadi itu ya jawaban kami dari pertanyaan mbak Nikita. Saya kira itu sudah dijawab, tapi dia minta secara terbuka lewat pengacara. Tentu Badan POM akan memberi jawaban sebacar formal juga," terangnya.
Kronologi Permasalahan Nikita Mirzani dengan Reza Gladys
Perseteruan Nikita dengan Reza terjadi pada 2024, lalu.
Berawal dari aksi Nikita Mirzani mengulas produk skincare milik Reza Gladys dengan ulasan negatif membuat sang dokter bereaksi.
Istri Dokter Attaubah Mufid yang tak terima produknya mendapatkan review buruk dari Nikita langsung menghubungi sang aktris lewat asisten pribadinya, Mail Syahputra.
Singkat cerita dari obrolan itu, Reza Gladys diduga dimintai uang Rp4 miliar sebagai 'uang tutup mulut' agar Nikita Mirzani menyudahi aksinya.
Alhasil ibu lima anak itu pun langsung memberikan uang Rp2 miliar secara transfer di tanggal 14 November 2024 dan Rp2 miliar secara tunai, satu hari setelahnya.
Karena merasa dirugikan, Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 atas dugaan pemerasan.
(Tribunnews.com/Ifan/Siti N/Rinanda)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.