Razman Nasution Vs Hotman Paris
Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara, Hotman Paris Ngaku Kasihan: Gimana Nasib para Istrinya
Razman Nasution resmi divonis hukuman 1,5 tahun penjara terkait pencemaran nama baik, pengacara kondang Hotman Paris mengaku kasihan.
TRIBUNNEWS.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara membacakan vonis terhadap Razman Arif Nasution dalam perkara pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea, Selasa (30/9/2025).
Dalam putusan tersebut, Razman Nasution terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris.
Oleh karena itu, Razman resmi divonis hukuman 1,5 tahun penjara.
Hakim juga menjatuhkan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan kepada pengacara kelahiran Singkuang, Sumatera Utara, 8 September 1970 itu.
Menanggapi vonis yang diterima oleh Razman, Hotman Paris justru mengaku kasihan dengan mantan wartawan itu.
Hotman merasa kasihan karena Razman merupakan perantau yang mencari rezeki di Jakarta.
"Saya kasihan sama dia," ucap pengacara kondang berusia 66 tahun ini, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Selasa (30/9/2025).
"Perantau dari kampung begitu, mengais rezeki di Ibu Kota."
"Harus mengalami nasib seperti itu karena tidak bisa menjaga mulutnya," paparnya.
Lebih lanjut, pengacara yang dikenal karena gaya hidup mewah ini juga memikirkan nasib Razman Nasution ke depannya.
Baca juga: Razman Nasution Divonis Hukuman Penjara 1,5 Tahun, Tim Kuasa Hukum Anggap Tidak Sah
Hotman Paris bahkan khawatir dengan nasib para istri dari pria berusia 55 tahun tersebut.
"Saya kasihan aja, terutama bagaimana dia cari nafkah," ujar Hotman Paris.
"Siapa yang mau jadi klien dia."
"Bagaimana nanti nasib para istrinya, kan perlu uang hidup di Jakarta ini," sambungnya.
Kronologi Razman Dilaporkan Hotman
Pada 10 Mei 2022, Hotman Paris resmi melaporkan Razman Nasution, yang sebelumnya menjadi kuasa hukum mantan asistennya, Iqlima Kim ke Bareskrim Polri.
Laporan itu berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik menyusul pernyataan Razman yang menyebut Hotman melakukan pelecehan seksual terhadap Iqlima Kim.
Hotman Paris merasa dituduh melakukan pelecehan tanpa bukti yang kuat, sehingga melaporkan Razman beserta Iqlima dengan dasar hukum Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU ITE, serta Pasal 310 dan 311 KUHP.
Iqlima Kim sebelumnya dikenal publik sebagai mantan asisten pribadi Hotman Paris.
Awal tahun 2022, ia membuat pengakuan ke publik bahwa dirinya mengalami pelecehan dari Hotman.
Razman Nasution, yang saat itu menjadi kuasa hukumnya, menggelar konferensi pers dan mengulang tuduhan tersebut kepada media.
Pernyataan Razman Nasution inilah yang dianggap Hotman sebagai pencemaran nama baik.
Baca juga: Razman Nasution Berobat ke Luar Negeri Tanpa Izin Hakim, Sidang Pencemaran Nama Baik Tetap Digelar
(Tribunnews.com/Indah Aprilin/Fahmi Ramadhan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.