Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Reza Gladys Nilai Upaya Nikita Mirzani Berkali-kali Cabut Gugatan Wanprestasi Permalukan Pengadilan
Reza Gladys sebut sikap Nikita Mirzani yang bolak-balik cabut gugatan wanprestasi sebagai bentuk pelecehan terhadap marwah pengadilan.
"Tapi ya kami sangat keberatan ya terhadap perbuatan-perbuatan tergugat yang sudah dua kali ya melakukan gugatan kemudian mencabut kembali, ya mendaftarkan, mencabut kembali. Ini kan menghina gitu ya.”
Ia pun berharap, peristiwa ini bisa menjadi pelajaran penting, baik bagi pihak terkait maupun masyarakat luas.
“Saya harap ini menjadi proses pembelajaran bagi seluruh masyarakat Indonesia. Saya pikir begitu,” pungkasnya.
Alasan Nikita Mirzani Kembali Cabut Gugatan Wanprestasi terhadap Reza Gladys
Tim kuasa hukum Nikita menegaskan, pihaknya memiliki hak untuk pencabuatan gugatan tersebut.
Tak mau menjelaskan detail, tim kuasa hukum hanya menjelaskan bahwa gugatan itu disebut belum sampai pada tahap jawaban.
"Kalau kita gugat kan haknya dia jawab, tapi kalau misalkan belum sampai kepada jawaban kan kita berhak juga untuk mencabut," ungkapnya, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Rabu (1/10/2025).
Dirinya menyangkal soal gugatan tersebut yang dinilai oleh pihak Reza sebagai gugatan komedi.
Ia menganggap hal tersebut hanya sebagai asumsi belaka.
"Tidak ada komedi-komedian, itu hanya asumsi aja."
"Tapi misalkan mau berpendapat kan silahkan saja, hak daripada lawan," ujarnya.
Dalam gugatan sebelumnya, Nikita menuntut ganti rugi meteriil sebesar Rp4 miliar.
"Ada juga poin yang menuntut untuk tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp4 miliar,” terang Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rio Barten.
Selain itu, Nikita juga meminta pembayaran bunga enam persen per tahun dari jumlah pokok Rp4 miliar, ditambah ganti rugi atas kelalaian yang dihitung sejak 14 November 2024 hingga September 2025.
Tak berhenti di situ, wanita kelahiran Jakarta, 17 Maret 1986 ini juga menuntut ganti rugi imateriil sebesar Rp200 miliar.
Nikita bahkan meminta pengadilan menetapkan uang paksa alias dwangsom sebesar Rp10 juta per hari apabila pihak tergugat lalai menjalankan putusan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.