Jumat, 3 Oktober 2025

Nikita Mirzani dan Keluarganya

Vadel Badjideh Masih Bisa Senyum Usai Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M

Vadel Badjideh bahkan menyalami Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai vonis dibacakan oleh hakim PN Jakarta Selatan.

|
Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
SIDANG VONIS - Vadel Badjideh divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar usai dinyatakan bersalah oleh hakim PN Jakarta Selatan, dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi, Rabu (1/10/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus asusila dan aborsi, Vadel Badjideh, menunjukkan ekspresi tenang dengan senyum tipis setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Vadel Badjideh sendiri terlihat tenang ketika mendengarkan amar putusan yang dibacakan oleh hakim ketua dalam sidang.

Setelahnya, Vadel Badjideh yang mengenakan kemeja putih tampak berdiri dan mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim sambil membungkukkan badannya.

Tidak hanya itu Vadel turut menyalami Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim kuasa hukumnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M, Ibunya Pingsan

Vadel juga melempar senyuman kepada keluarga yang duduk dikursi pengunjung dalam ruang sidang sebelum sang ibu akhirnya pingsan setelah pembacaan putusan.

Ibu Vadel, Tintin terlihat tidak sadarkan diri yang kemudian langsung dibawa oleh kedua anaknya, Martin dan Bintang Badjideh ke ruang terbuka.

Kemudian Vadel menghampiri ibundanya itu sambil memeluk seraya menguatkan.

Sebelumnya, hakim menyatakan Vadel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan persetubuhan dengan korban anak di bawah umur yaitu anak Nikita Mirzani, berinisial LM melalui tipu muslihat dan serangkaian kebohongan. 

Ia juga terbukti melakukan tindak pidana aborsi terhadap seorang perempuan dengan persetujuan korban, sebagaimana dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Vadel didakwa Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 348 KUHP.

Putusan ini diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara bagi Vadel.

Kasus ini bermula saat Vadel dilaporkan ke pihak berwajib oleh Nikita Mirzani karena tuduhan menyetubuhi anak di bawah umur.

Korban adalah anak Nikita Mirzani. Mereka menjalin hubungan pacaran, namun diduga sudah melewati batas wajar.

Bahkan Vadel dituduh menghamili putri Nikita Mirzani dan memaksanya dua kali menggugurkan kandungan.

Dalam sidang, JPU menuntut Vadel Badjideh dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

(Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved