Nikita Mirzani dan Keluarganya
Hotman Paris Ungkap Trik Razman Nasution Jadi Biang Kerok Vadel Badjideh Dipenjara 9 Tahun
Hotman Paris mengungkap trik Razman jadi biang kerok Vadel Badjideh bisa divonis hingga 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar
Pengakuan ini diungkap Vadel saat sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kesehatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2025).
Vadel Badjideh mengakui kesalahannya dan berharap kasus tersebut bisa segera diselesaikan dengan baik.
"Assalamualaikum teman-teman, Vadel udah tadi di dalam Vadel udah kasih tahu ke tante Niki juga, Vadel juga udah kasih tahu ke LM juga," ujar Vadel.
Baca juga: Bertemu di di Sidang dan Dengar Vadel Badjideh Minta Maaf, Nikita Mirzani : Ya Namanya Salah
"Vadel juga udah minta maaf juga ke mereka berdua atas kesalahan Vadel, semoga atas masalah ini menjadi lebih baik lagi Vadel, semoga selesai masalah ini dengan cepat," lanjutnya.
Vadel juga mengungkap bahwa dirinya menyadari dampak dari kasus ini terhadap kondisi psikologis Nikita Mirzani sebagai orang tua LM.
"Vadel tahu gara-gara masalah ini tante Niki juga jadi pusing, jadi sedih karena Vadel juga kemarin sama LM ya seperti itu lah, jadi anak yang nggak baik gitu di mata orang tua," imbuhnya.
Kasus ini bermula saat Vadel dilaporkan ke pihak berwajib oleh Nikita Mirzani karena tuduhan menyetubuhi anak di bawah umur.
Korban adalah anak Nikita Mirzani. Mereka menjalin hubungan pacaran, namun diduga sudah melewati batas wajar.
Bahkan Vadel dituduh menghamili putri Nikita Mirzani dan memaksanya dua menggugurkan kandungan.
Dalam sidang, Vadel didakwa melanggar Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 428 huruf A jo Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, serta Pasal 348 KUHP.
JPU menuntut Vadel Badjideh dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Hakim menyatakan Vadel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan persetubuhan dengan korban anak di bawah umur, yaitu anak Nikita Mirzani, berinisial LM, melalui tipu muslihat dan serangkaian kebohongan.
“Menyatakan terdakwa Vadel Al Fajar alias Vadel telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan tiga bulan,” ujar hakim dalam amar putusan, Rabu (1/10/2025).
Hakim juga menetapkan masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa akan dikurangkan dari hukuman yang dijatuhkan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.